13/06/2022
Assalamu'alaikum wr. wb.
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan tiba. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dewan Kemakmuran Masjid Jami’ Al-Falah kembali memfasilitasi pemotongan hewan kurban. Berikut ini beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan kurban di Masjid Jami’ Al-Falah.
1. Berdasarkan pertemuan dengan pengurus RT 01—08 dan fakta mengenai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, diputuskan bahwa penyembelihan hewan kurban tahun 2022 atau 1443 H akan dilaksanakan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) atau Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Selain itu, karena jumlah pemotongan yang sangat tinggi di RPH atau TPH.
2. Setelah melakukan beberapa survei ke pedagang besar hewan kurban di wilayah Depok dan sekitarnya, panitia telah menetapkan harga untuk kolektif sapi sebesar Rp 3,3 juta rupiah per orang yang di dalamnya sudah termasuk ongkos operasional. Satu ekor sapi untuk 7 pekurban/orang.
3. Pendaftaran kurban dapat menghubungi Bapak Wagimin, Bapak Sukatmo (0877-8714-2159), dan Sdr. Budi Priyono (0895-1213-5956). Batas pendaftaran maksimal sepekan sebelum pemotongan.
4. Karena seluruh pemotongan dilakukan di RPH/TPH, panitia tidak menerima pemotongan di rumah dan juga tidak menerima hewan kurban secara mandiri. Jika ada jemaah yang telah membeli hewan sendiri, baik kambing atau sapi, pelaksanaannya diurus sendiri oleh jemaah yang bersangkutan dengan menerapkan prosedur kesehatan sesuai standar.
Terima kasih