Masjid Merah Baiturrahman

Masjid Merah Baiturrahman Masjid Merah Cikumpa adalah sebutan familiar untuk salah satu masjid bersejarah yang berada di Kp. Yayasan Masjid Baiturrahman

Cikumpa, Kelurahan Mekar Jaya atau tepatnya di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Salurkan donasi dukungan Anda terhadap akvitas dakwah kami melalui
BSM/BSI Norek 710-0101-078
a.n.

29/01/2022

Tertidur Yang Bagaimana Yang Membatalkan Wudhu?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Januari 2021
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
==================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, Jika seorang imam...sudah berwudhu...kemudian duduk menunggu makmum
Saat duduk tersebut imam tertidur sebentar ( terbangun karena dh suara dengkurannya sendiri)
Kemudian makmum memberitahu bahwa sang imam tertidur ...tapi imam menyangkal
Dan langsung mengimami sholat .
Pertanyaannya
1. Apakah imam tsb batal wudu sehingga gak layak jadi imam

2. Apakah sholat para makmum sah sah( jikalau imam batal wudu) ?

3. Jika sholat tdk sah...apakah makmum sholat nya perlu diulang?

A/37

Jawaban
========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal Hamdulillah ..

Jika tidurnya masih dalam posisi duduk, keadaan setengah sadar, masih terkantuk-kantuk saja, kepala manggut-manggut karena ngantuk. Maka, ini belum membatalkan wudhu.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu โ€˜Anhu, katanya:

ูƒุงู† ุฃุตุญุงุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู†ุงู…ูˆู† ุซู… ูŠุตู„ูˆู† ูˆู„ุง ูŠุชูˆุถุฆูˆู†

Dahulu para sahabat Rasul ๏ทบ tertidur lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Muslim No. 376)

Tertidur yang bagaimana? Ada rincian dalam riwayat lain, juga dari Anas bin Malik Radhiallahu โ€˜Anhu:

ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูŠูŽู†ู’ุชูŽุธูุฑููˆู†ูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุงู„ุขุฎูุฑูŽุฉูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุฎู’ููู‚ูŽ ุฑูุกููˆุณูู‡ูู…ู’ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูุตูŽู„ู‘ููˆู†ูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฆููˆู†ูŽ

Dahulu para sahabat Nabi ๏ทบ menunggu shalat Isya di waktu akhir, sampai kepala mereka condong (karena ngantuk), lalu mereka shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 200 )

Posisinya masih duduk (quโ€™uudan) , sebagaimana riwayat Imam Al Baihaqi. (Maโ€™rifah As Sunan wal Aatsar, No. 898)

Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah mengatakan: โ€œMereka dalam keadaan duduk menurut kami.โ€ (Ad Daruquthni, As Sunan, 1/130)

Imam Al Baihaqi mengatakan: โ€œBegitu juga yang dipahami oleh Abdurrahman bin Mahdi dan Asy Syafiโ€™i (bah mereka dalam keadaan duduk, pen).โ€ (As Sunan Al Kubra, 1/120)

Jadi, belum membatalkan wudhu jika tidurnya masih duduk, kepala masih terkantuk-kantuk, sebagaimana dialami para sahabat, dan dipahami para ulama.

๐Ÿ“Œ Batal wudhunya jika sudah berbaring, sebagaimana riwayat Abu Hurairah: โ€œTidaklah berwudhu orang yang tidur dalam keadaan rukuโ€™, sujud, tapi wudhu itu yang tidurnya sudah berbaring. Jika tidurnya berbaring maka dia wajib wudhu.โ€ (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. No. 614)

Sanadnya jayyid (bagus), sebagaimana kata Al Hafizh Ibnu Hajar. (At Talkhish Al Habir, 1/336) Juga dikatakan Syaikh Al Albani. (As Silsilah Adh Dhaifah, 2/371)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan tantang hal-hal pembatal wudhu:

ุงู„ู†ูˆู… ุงู„ู…ุณุชุบุฑู‚ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุจู‚ู‰ ู…ุนู‡ ุฅุฏุฑุงูƒ ู…ุน ุนุฏู… ุชู…ูƒู† ุงู„ู…ู‚ุนุฏุฉ ู…ู† ุงู„ุงุฑุถ

Tidur yang sudah nyenyak yang tidak menyisakan adanya kesadaran, juga tidak memungkinkan posisinya duduk di bumi. (Fiqhus Sunnah, 1/52)

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

06/01/2022

Bagaimana Hukum Sogok?

Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal : Kamis, 6 Januari 2022
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
==================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum sogok karena kita memperjuangkan hak kita yang kalau tidak disogok maka kita tidak mendapatkan hak kita

A/06

Jawaban
========

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Bismillah wal Hamdulillah ..

Mungkin kita tidak asing lagi dengan yang namanya suap atau sogok menyogok, istilah Arabnya: risywah. Ada yang melakukan ini hanya karena untuk mencapai tujuannya tanpa susah payah; menjadi PNS, anggota polri/TNI, masuk SMP/SMA unggulan, menjadi caleg dan aleg, menang tender, dan sebagainya. Seolah ini menjadi budaya yang merata dan sulit dihindari.

Mereka tidak peduli dosa, lenyapnya keberkahan, ... ini tidak terbersit dalam pikiran mereka.

๐Ÿ“• Apakah risywah itu?

Disebutkan dalam Al Muโ€™jam Al Wasith:

ู…ุง ูŠุนุทู‰ ู„ู‚ุถุงุก ู…ุตู„ุญุฉ ุฃูˆ ู…ุง ูŠุนุทู‰ ู„ุฅุญู‚ุงู‚ ุจุงุทู„ ุฃูˆ ุฅุจุทุงู„ ุญู‚

โ€œSesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.โ€ (Al Muโ€™jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Daโ€™wah)

Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

๐Ÿ“— Ancaman itu begitu keras

Dari Ibnu Umar Radhiallahu โ€˜Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„ุนู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุงู„ุฑุงุดูŠ ูˆ ุงู„ู…ุฑุชุดูŠ

โ€œRasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.โ€ (HR. At Tirmidzi, 1337, katanya: hasan shahih. Abu Daud, 3580, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 7066, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz Dzahabi berkata dalam At Talkhish:โ€Shahihโ€)

Dalam hadits Tsauban, Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam juga melaknat perantara suap. (Ar Ra-isy). (HR. Ahmad, 22399, Syaikh Syuโ€™aib Al Arnauth mengatakan: โ€œShahih lighairih.โ€ Lihat Taโ€™liq Musnad Ahmad No. 22399)

Jika seseorang melakukan suap untuk jadi PNS padahal dia tidak layak atau kurang kualifikasinya, maka keharamannya jelas, dia menzalimi hak orang lain mungkin lebih layak darinya. Inilah risywah.

Seseorang yang melakukan pekerjaan dengan syarat-syarat ilegal dari "orang dalam" agar dia bisa lolos, jika syaratnya tidak dipenuhi, maka dia tidak lolos. Ini risywah, selain itu bentuk ta'awun dalam dosa dan kejahatan.

Atau seseorang yang tidak lulus tes masuk ke sekolah unggulan, nilainya di bawah grade minimal. Tapi akhirnya dia masuk juga setelah orang tuanya memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah. Inilah risywah.

Atau seseorang yang tidak lulus tes kepolisian, baik tes fisik atau ujian tertulis akademik, lalu dia memberikan sejumlah uang kepada oknum kepolisian, sehingga dia bisa masuk. Ini adalah zalim dan menipu. Inilah risywah.

Masih banyak contoh lainnya.

โŒ Bukan Termasuk RisywahโŒ

Namun, ada pemberian uang yang tidak termasuk suap sebagaimana yang dijelaskan para ulama.

Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:

ูุฃู…ุง ู…ุง ูŠุนุทู‰ ุชูˆุตู„ุง ุฅู„ู‰ ุฃุฎุฐ ุญู‚ ุฃูˆ ุฏูุน ุธู„ู… ูุบูŠุฑ ุฏุงุฎู„ ููŠู‡ ุฑูˆู‰ ุฃู† ุจู† ู…ุณุนูˆุฏ ุฃุฎุฐ ุจุฃุฑุถ ุงู„ุญุจุดุฉ ููŠ ุดูŠุก ูุฃุนุทู‰ ุฏูŠู†ุงุฑูŠู† ุญุชู‰ ุฎู„ู‰ ุณุจูŠู„ู‡ ูˆุฑูˆู‰ ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุฃุฆู…ุฉ ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ู‚ุงู„ูˆุง ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠุตุงู†ุน ุงู„ุฑุฌู„ ุนู† ู†ูุณู‡ ูˆู…ุงู„ู‡ ุฅุฐุง ุฎุงู ุงู„ุธู„ู…

Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah, Ibnu Masโ€™ud pernah memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jamaโ€™ah para imam tabiโ€™in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman. (Sebagaimana dikutip Syaikh Abul โ€˜Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)

Lihat juga beberapa kitab lainnya. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 10/88)

Dalam ujian CPNS dialah yang jadi korban, dia yg dizalimi haknya, dia pantas lolos karena keunggulannya, tapi dia dizalimi dan dijegal, maka pemberian uang adalah untuk mengambil kembali haknya. Ini tidak masalah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Atsir di atas. Jika dia sabar saja memang itu lebih baik.

Jadi, bagi CPNS yang telah lulus dengan prosedur yang benar, tetapi namanya akan dicoret jika dia tidak memberikan uang itu. Dia melakukan itu untuk memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh orang zalim yang ada di instansi tersebut. Ini dimaafkan.

Begitup**a yang semisal ini, jika seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada orang yang telah menculik anaknya, dia melakukan itu untuk mengambil haknya yang telah dirampas yaitu anak. Ini tidak dikatakan risywah (suap). Tidak berdosa bagi yang memberi, tapi berdosa bagi yang menerima.

Begitup**a yang semisal ini, seseorang sudah lulus ujian untuk mendapatkan SIM, baik ujian teori atau praktek, tetapi dia digagalkan berkali-kali karena tidak memberikan sejumlah uang, maka dia boleh memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut yang telah merampas haknya. Ini bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh oknum polisi tertsebut. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sejak awal sudah memberikan uang kepada oknum polisi, untuk memperlancar urusannya, padahal dia sama sekali belum layak untuk mendapatkan SIM karena ketidakmampuannya.

Semisal p**a dengan ini, seseorang pedagang kaki lima yang berdagang di sebuah tempat strategis, dan siapa pun berhak berdagang di sana, tetapi ada sekelompok preman yang meminta uang keamanan yang ilegal (baca: pungli), yang jika tidak diberikan maka pedagang ini akan diusir dari tempat tersebut. Maka, dia boleh memberikan uang tersebut bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya. Ini juga sesuai dengan kaidah Irtikab Akhafi Dhararain, melaksanakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat. Memberikan sejumlah uang kepada mereka adalah mudharat, tetapi tidak bisa berdagang di tempat yang strategis juga mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar. Maka, tidak apa-apa dia memilih mudharat yang lebih kecil untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Semisal dengan ini p**a, seorang saudagar yang dirampok dagangannya oleh perampok jalanan, saudagar ini akhirnya memberikan sejumlah uang untuk menundukkan hati perampok agar tidak mengambil keseluruhannya. Jika saudagar ini tidak memberikan, atau malah melawan, justru perampok itu akan mengambil keseluruhannya bahkan membunuhnya. Maka, kondisi ini boleh baginya untuk memberikan kepada perampok itu sejumlah uang, untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Dan, contoh-contoh lain semisal ini. Semua ini hakikatnya bukan suap karena mereka telah dianiaya, dirampas haknya, dan uang yang mereka berikan adalah untuk menebus hak-hak mereka yang dirampas itu. Wallahu A'lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

18/11/2019

Khotib & Imam Shalat Jum'at | H. Rhoma Irama. dengan tema " Akhlakul Karimah Kepada Allah SWT , Mencontoh Nabi Muhammad SAW. " Ada 3 poin pada khutbah kali i...

08/11/2019

...

08/11/2019

...

06/11/2019

...

31/10/2019

...

Address

Jalan Kp. Cikumpa, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya
Depok
16411

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Merah Baiturrahman posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Masjid Merah Baiturrahman:

Share

Category