Masjid Muslimin Nias

Masjid Muslimin Nias Masjid Muslimin Nias Desa Marindal-1, Kec. Patumbak Deliserdang, Sumatera Utara Kami pengurus Nazhir Wakaf MASJID MUSLIMIN NIAS, Jl. Patumbak, Kab. S.Pd., M.Hum.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-NYA sehingga kita dapat melaksanakan segala aktivitas dalam kehidupan kita sehari-hari. Semoga amal ibadah yang kita lakukan tercatat disisi-NYA dan senantiasa kita mendapat rahmat-NYA, Amin, ya Mujibassailin. Sholawat serta salam semoga selalu tercu

rah kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Satria Ujung, Desa Marindal I, Kec. Deliserdang dengan hati yang tulus ikhlas, sengaja datang kepada Bapak/Ibu/Sdr donatur untuk menyampaikan informasi kondisi Masjid Muslimin Nias saat ini. Masjid Muslimin Nias yang dibangun sejak tahun 2013 sampai hari ini belum rampung. Mulai dari fisik bangunan, tiang penyanggah yang belum finishing, pintu yang belum terpasang, mimbar khatib belum memadai, relief dan dekorasi interior belum ada, serambi yang masih tampias air hujan, lantai dan dinding tk.2 yang belum selesai, kubah dan atap yang belum terlindungi dengan baik, sumber air tanah yang masih keruh, kamar mandi belum memadai, halaman dan parkir yang belum tertata rapi, sound system yang seadanya dan seterusnya. Kondisi Masjid Muslimin Nias seperti saat ini, apabila dibiarkan begini terus maka kekuatan fisik bangunan akan rapuh dan keamanan warga yang beribadah di dalam masjid akan terancam suatu waktu yang tidak terduga. Kami juga dapat menginformasikan bahwa lokasi Masjid Muslimin Nias beralamat di Jl. Deliserdang ini berada di tengah - tengah pemukiman warga dengan penghasilan di bawah rata-rata dan sebagian diantaranya keluarga muallaf. Keberadaan Masjid Muslimin Nias yang satu-satunya paling dekat di lokasi tersebut sangat strategis untuk pengembangan syiar Islam Ahlussunnah wal Jama'ah di tengah gempuran paham liberal dan doktrin aliran baru yang jauh dari tuntunan Islam. Alhamdulillah, selama bulan Ramadhan 1442 H yang lalu, pelaksanaan ibadah shalat Tarawih berjalan sebagaimana mestinya dan begitu juga pelaksanaan sholat ‘Ied yang berlangsung khidmat. Rasulullah Muhammad SAW mengibaratkan sesama muslim adalah ibarat satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh lainnya akan merasakan rasa sakit yang sama. Kami pengurus Nazhir Wakaf MASJID MUSLIMIN NIAS Jl. Deliserdang sengaja menceritakan kondisi Masjid Muslimin Nias yang memprihatinkan ini apa adanya untuk mengetuk pintu hati Bapak/Ibu/Sdr donatur kiranya dapat menyisihkan sebagian rezeki untuk pembangunan lanjutan Masjid Muslimin Nias ini sebagai sarana ibadah, pendidikan agama, dan kegiatan perayaan hari besar agama Islam, sehingga terwujud masyarakat madani yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan. Maka dari itu, demi kelancaran dan terealisasinya pembangunan lanjutan MASJID MUSLIMIN NIAS tersebut, kami lampirkan proposal yang berisikan estimasi kebutuhan dana dan data-data lainnya, semoga menjadi bahan pertimbangan bapak/ibu dalam menentukan kebijaksanaan sehubungan dengan kekurangan dana pembangunan ini. Sudilah kiranya bapak/ibu untuk membantu dalam bentuk apa pun. Demikian proposal singkat ini kami sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, kami haturkan terima kasih, jazakumullah khairan katsiran. Semoga bapak/ibu/sdr donatur mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT, selamat dan bahagia di dunia dan akhirat. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

NAZHIR WAKAF MASJID MUSLIMIN NIAS, DESA MARINDAL - I
Ketua : Zahril Telaumbanua
Sekretaris : Arifulhaq A.

13/02/2026

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan Jamaah Masjid Muslimin Nias mengadakan Punggahan bersama

Alhamdulillah jerjak Besi Jendela Masjid Muslimin Nias sudah dipasang. Kaum muslimin & Muslimat, mari menginfakkkan seba...
22/01/2026

Alhamdulillah jerjak Besi Jendela Masjid Muslimin Nias sudah dipasang. Kaum muslimin & Muslimat, mari menginfakkkan sebagian rezeki kita untuk melanjutkan Pembangunan Masjid Muslimin melalui Rek. BSI No. 7297899958 an. BKM Muslimin Nias

04/10/2025

KRISIS LEGITIMASI HUKUM DI UJUNG TANDUK

Oleh Arifulhaq Atjeh

Fundamental sebuah negara hukum (rechtsstaat) yang dicita-citakan oleh konstitusi Indonesia terletak pada prinsip supremasi hukum (supremacy of law), kepastian hukum (legal certainty), dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, realitas sosiologis yang terjadi justru menunjukkan sebuah paradoks yang dalam. Institusi-institusi yang seharusnya menjadi penjaga pilar-pilar negara hukum tersebut justru seringkali menjadi aktor utama yang menggerogoti dan meruntuhkannya.

Krisis ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran etik individu, melainkan telah berevolusi menjadi sebuah masalah sistemik yang mengancam legitimasi hukum secara keseluruhan. Problem hukum yang muncul bersifat multidimensi, mulai dari penegakan hukum yang diskriminatif, birokrasi yang koruptif, hingga ketiadaan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara, yang kesemuanya bermuara pada satu titik: kegagalan aparatus negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.

Dalam perspektif hukum, setiap interaksi antara aparat penegak hukum dan warga harus memiliki dasar hukum yang jelas (asas legalitas) dan dilakukan secara proporsional. Namun, praktik penilangan di jalan raya dengan alasan yang tidak jelas dan berubah-ubah merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap asas kepastian hukum. Tindakan ini menciptakan hukum yang bersifat unpredictive, di mana warga tidak dapat memprediksi konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Hal ini sejalan dengan teori hukum murni Hans Kelsen, yang menekankan bahwa sistem hukum haruslah hirarkis dan dapat diprediksi. Ketika aparat di lapangan bertindak sebagai pembuat, penafsir, dan eksekutor hukum secara sekaligus dan sewenang-wenang, maka hirarki tersebut runtuh dan yang berlaku adalah hukum rimba.

Fenomena ini diperparah dengan merebaknya aksi begal yang tidak ditangani secara efektif. Menurut pakar kriminolog, Dr. Rionaldo Sidauruk, "Tingginya angka kejahatan jalanan yang tidak tertangani (clearance rate rendah) seringkali berkorelasi positif dengan rendahnya profesionalisme dan integritas aparat, serta mengarah pada praktik 'penegakan hukum selektif' yang lebih berorientasi pada revenue generating daripada crime solving" (Sidauruk, 2024). Ini menciptakan dua kelas kejahatan: kejahatan jalanan yang dibiarkan, dan pelanggaran lalu lintas yang 'dikejar' karena bernilai ekonomis.

Pada level yang lebih kompleks, masalah sengketa properti menyentuh jantung dari hak konstitusional, yaitu hak untuk memiliki hak milik (right to property) yang dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945. Keterlibatan aparat penegak hukum yang memenangkan salah satu pihak dalam sengketa antar saudara, atau membiarkan aparat membantu peralihan kepemilikan sah kepada pengusaha melalui cara-cara tidak sah, merupakan pelanggaran hukum berat. Tindakan ini bukan hanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang hak milik, tetapi juga merupakan penyimpangan kewenangan (detournement de pouvoir).

Pakar hukum agraria, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, selalu menegaskan bahwa "Penyelesaian sengketa tanah haruslah mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural. Keterlibatan aparat yang tidak netral hanya akan mematikan akses keadilan (access to justice) bagi pihak yang lemah dan memperkuat ketimpangan struktur agraria kita" (Sumardjono, 2021).

Lebih parah lagi, ketika warga yang mengadukan kehilangan ternaknya justru berubah status menjadi tersangka, hal ini menunjukkan inverted logic dalam proses hukum. Proses penyidikan yang seharusnya dimulai dengan adanya laporan korban justru berbalik menjadikan korban sebagai objum penyidikan. Ini adalah bentuk abuse of power dan penyimpangan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang kedudukan seseorang sebagai tersangka.

Ruang lingkup masalah hukum juga merasuki dunia birokrasi. Setiap poin dalam birokrasi—arogansi, nepotisme, pungli, hingga mempersulit—adalah manifestasi dari pelanggaran terhadap undang-undang dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan tegas melarang praktik pungutan liar, diskriminasi, dan pelayanan yang tidak profesional. Nepotisme bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pamer kekuatan dan arogansi adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kewewenangan (abuse of power) yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi secara luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Patronase dan nepotisme dalam birokrasi, menurut pengamat administrasi publik Dr. Lina M. Jalal, "telah menciptakan 'hukum informal' yang paralel dan seringkali lebih kuat daripada hukum formal. Sistem ini merampas hak-hak warga negara yang layak dan menggantinya dengan transaksi ekonomi-politik yang hanya menguntungkan segelintir orang" (Jalal, 2023). Campur tangan dalam dunia pendidikan dengan mengatasnamakan HAM juga merupakan bentuk pemalsuan terhadap makna HAM itu sendiri. HAM bukanlah alat untuk membenarkan intervensi yang melanggar otonomi pendidikan dan proses hukum internal institusi pendidikan.

Dari sudut pandang hukum fiskal, kewajiban pajak yang membebani seumur hidup harus dilihat dalam kerangka kontrak sosial antara negara dan warga negara. Prinsipnya adalah "no taxation without representation". Warga membayar pajak dengan imbalan perlindungan dan pelayanan publik yang layak. Namun, ketika pelayanan publik dipenuhi pungli, ketika keamanan tidak terjamin, dan ketika keadilan dapat dibeli, maka kontrak sosial itu terputus. Kepatuhan pajak (tax compliance) warga akan terus menurun karena mereka tidak melihat manfaat dari uang pajak yang mereka bayar. Ini adalah krisis legitimasi fiskal yang berbahaya bagi stabilitas negara.

Secara keseluruhan, krisis yang terjadi adalah krisis penegakan hukum (law enforcement). Hukum yang tertulis (law in books) tidak lagi memiliki keselarasan dengan hukum yang hidup dan diterapkan dalam masyarakat (law in action). Solusinya harus komprehensif dan sistemik. Pertama, diperlukan pembenahan internal yang masif di tubuh kepolisian dan birokrasi dengan pendekatan reward and punishment yang jelas. Kedua, penguatan lembaga pengawas independen seperti Kompolnas dan Ombudsman dengan kewenangan yang lebih besar. Ketiga, reformasi birokrasi melalui digitalisasi pelayanan publik untuk meminimalisir kontak manusia yang berpotensi menimbulkan pungli. Keempat, pendidikan etika dan integritas yang berkelanjutan bagi aparat. Dan yang terpenting, keberanian politik dari pimpinan tertinggi negara untuk melakukan pembersihan tanpa tebang pilih.

Pada akhirnya, krisis legitimasi hukum bukan hanya soal aparat yang lalai atau birokrasi yang menyimpang, melainkan juga tentang hilangnya kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. Negara hukum tanpa kepercayaan masyarakat hanyalah bangunan kosong—megah di atas kertas, rapuh dalam kenyataan. Jika keadilan hanya menjadi milik mereka yang punya kuasa dan uang, maka rakyat kecil akan mencari jalannya sendiri di luar hukum formal, dan di titik itulah anarki perlahan menemukan ruang. Di tengah situasi ini, urgensi membangun kembali integritas hukum bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan eksistensial. Aparat penegak hukum harus kembali diposisikan bukan sebagai penguasa jalanan, bukan p**a sebagai makelar perkara, tetapi sebagai pengabdi konstitusi dan pelindung hak rakyat. Tanpa keberanian moral, reformasi hukum akan selalu macet di meja birokrasi. Sejarah membuktikan, hukum yang kehilangan legitimasi akan menyeret negara pada krisis yang lebih dalam—krisis identitas dan bahkan krisis keberlanjutan. Hukum yang sejati adalah cahaya bagi rakyat. Jika cahaya itu padam, maka gelaplah arah bangsa dan suramlah masa depannya.

_Lebih lanjut bisa dibaca di Harian Analisa Medan : Kolom Opini, Hal. 9,Sabtu, 13 September 2025_

Dakwah dan Sosial, Majelis Lingkungan Hidup PWM SUMUT #

04/10/2025

Evolusi Komunisme dan Strategi Penetrasi Ideologi Pasca-1965
Oleh: Arifulhaq Atjeh

Dalam lipatan sejarah Indonesia, tragedi 30 September 1965 menjadi titik balik yang menghantam hampir seluruh struktur dan pengaruh Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, pertanyaan yang sering kali menggelayuti pikiran para sejarawan dan pengamat keamanan nasional bukanlah tentang kemungkinan bangkitnya PKI dengan nama yang sama, melainkan tentang kemampuan adaptasi sebuah ideologi untuk bertahan dan mencari celah baru dalam tubuh bangsa ini. Sejarawan Asvi Warman Adam dalam berbagai tulisannya tentang historiografi Indonesia kontemporer sering mengingatkan bahwa “sejarah tidak hanya berurusan dengan masa lalu, tetapi juga bagaimana masa lalu itu ditafsirkan dan digunakan untuk kepentingan masa kini.” Dalam konteks inilah kita dapat mengamati suatu pola yang lebih halus dan sistematis, sebuah metamorfosis strategi yang jauh dari cara-cara konfrontasional masa lalu.

Pasca-ketok palu Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, semangat komunisme tidak serta merta punah. Ia mengalami transformasi mendalam, beralih dari perlawanan terbuka ke suatu bentuk penetrasi yang lebih sublim. Pola kebangkitannya tidak lagi mengandalkan mobilisasi massa secara frontal, melainkan melalui apa yang dapat disebut sebagai political framing dan narrative battle. Upaya sistematis untuk membingkai ulang narasi sejarah, di mana PKI ditampilkan sebagai ‘korban’ ketimbang pelaku kekerasan, adalah langkah pertama yang strategis. Upaya ini, seperti dijelaskan oleh pakar komunikasi politik, Denny JA, merupakan bagian dari opinion engineering untuk mengubah memori kolektif bangsa.

Buku-buku sejarah yang “dipermak” dengan memberikan porsi lebih besar kepada tokoh-tokoh kiri, sering kali dengan mengaburkan fakta historis tentang keterlibatan mereka dalam peristiwa berdarah, adalah instrumen utama dalam perang wacana ini. Tujuannya jelas: melunakkan kebenaran sejarah dan menanamkan keraguan pada generasi muda yang tidak mengalami langsung era tersebut.Dalam konteks global, perang wacana ini mendapat amplifier yang powerful melalui sejumlah media mainstream dunia yang memiliki kecenderungan atau afiliasi tertentu. Media-media besar yang berpengaruh, dengan jangkauan internasional, sering kali mengangkat narasi yang menyudutkan peran agama—khususnya Islam—dan pada saat yang sama memberikan simpati terhadap gerakan-gerakan sekuler dan post-Marxist.

Seperti yang dianalisis oleh pemikir seperti Noam Chomsky dalam Manufacturing Consent, media dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan konsensus publik yang sesuai dengan kepentingan kekuatan hegemonik tertentu. Dalam konteks Indonesia, pemberitaan yang tidak berimbang tentang peristiwa 1965/PKI, yang hanya menyoroti “tragedi kemanusiaan” tanpa membahas secara mendalam konspirasi berdarah dan pengkhianatan terhadap Pancasila oleh PKI, merupakan bentuk dari bias ideologis ini. Pengaruh media semacam itu sangat berbahaya karena membentuk persepsi kelas menengah terdidik dan komunitas internasional, sehingga menciptakan tekanan bagi Indonesia untuk “memaafkan” dan “melupakan” kejahatan ideologis yang nyata.

Dampaknya terasa dalam kehidupan masyarakat, di mana nilai-nilai kolektivisme radikal dan antipati terhadap agama mulai dianggap sebagai pemikiran yang progresif, sementara kesetiaan pada nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan dikategorikan sebagai konservatisme yang kolot.Strategi berikutnya yang lebih berbahaya adalah infiltrasi ke dalam sendi-sendi kekuasaan dan masyarakat. Penyusupan ke berbagai lembaga pemerintah, lembaga legislatif seperti DPR, hingga jabatan strategis di birokrasi, bukan lagi sekadar teori konspirasi. Modus ini mengingatkan pada peringatan B**g Karno sendiri tentang bahaya kapital-birokrasi yang dapat menghancurkan negara dari dalam. Yang lebih mengkhawatirkan adalah penetrasi ke dalam ormas-ormas keagamaan dan media massa, dua pilar yang seharusnya menjadi benteng moral dan kebenaran. Dengan menyusup ke ormas keagamaan, mereka berusaha memecah belah solidaritas umat beragama dan mencuci ideologinya agar tampak kompatibel dengan nilai-nilai keagamaan.

Sementara itu, penguasaan atas media massa memungkinkan mereka mengontrol arus informasi dan membentuk opini publik sesuai kepentingan mereka. Pakar intelijen, Prof. Irfan Idris, pernah menyatakan bahwa perang modern adalah perang persepsi, dan siapa yang menguasai narasi, dialah yang akan memenangkan pertempuran tanpa perlu menembakkan sebutir peluru pun.Dampak nyata dari infiltrasi ideologi komunis dalam kehidupan masyarakat dapat diamati dari pergeseran nilai yang terjadi. Ideologi ini, pada hakikatnya, memusuhi agama dengan menjadikan materialism dialektik sebagai panglima. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini tercermin dari menguatnya sikap individualistik dan sekuler yang ekstrem, di mana ukuran keberhasilan hidup semata-mata material dan hubungan spiritual dipinggirkan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat tidak luput dari targetnya; konsep keluarga yang berdasarkan nilai-nilai ketuhanan berusaha digantikan dengan konsep hubungan yang longgar dan bebas dari ikatan agama.

Selain itu, dalam bidang ekonomi, meski tidak lagi mengusung nasionalisasi secara terang-terangan, semangat untuk memusuhi pengusaha dan menciptakan konflik kelas secara halus tetap dihidupkan, yang pada akhirnya dapat melemahkan daya saing bangsa dan mematikan iklim investasi. Sosiolog Robert N. Bellah dalam bukunya, Habits of the Heart, memperingatkan bahwa ketika individualisme radikal dan ketiadaan ikatan sosial yang kuat menguasai suatu masyarakat, maka yang terjadi adalah eroding social capital yang menjadi fondasi kemajuan sebuah bangsa.

Gejala ini semakin nyata dengan terbitnya sejumlah buku yang berusaha menormalisasi bahkan membanggakan identitas komunis. Ketika seorang anggota DPR menerbitkan buku berjudul Aku Bangga Jadi Anak PKI dan dengan percaya diri mengklaim bahwa anggota PKI berjumlah lebih dari 20 juta orang, itu adalah sebuah pernyataan politik yang berani. Ini bukan sekadar ekspresi kebanggaan individu, melainkan sebuah sinyal kepada basis massa tersembunyi dan upaya untuk menormalkan ideologi yang secara konstitusional ditolak oleh dasar negara Pancasila.

Sejarawan Benedict Anderson, dalam analisisnya tentang kekuasaan dan budaya di Jawa, menekankan pentingnya “bahasa kuasa” dalam membangun legitimasi. Klaim jumlah besar tersebut adalah bagian dari pembangunan language of power itu, sebuah usaha untuk menciptakan persepsi bahwa mereka masih memiliki akar dan dukungan yang luas.Taktik klasik yang tetap dipertahankan adalah provokasi dan politik adu domba. Menciptakan kerusuhan, memanfaatkan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), dan secara khusus menyudutkan umat Islam, adalah pola yang konsisten dilakukan. Umat Islam, sebagai kelompok mayoritas dengan sejarah perlawanan ideologis yang kuat terhadap komunisme, sering dijadikan sasaran utama untuk dilemahkan dari dalam.
Isu-isu intoleransi dan radikalisme sengaja didorong ke permukaan untuk memecah belah barisan muslim dan mengalihkan perhatian dari agenda penetrasi ideologis yang mereka lakukan. Seperti dikemukakan oleh cendikiawan Muslim, Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi, upaya mendiskreditkan peran dan ajaran Islam adalah bagian dari cultural invasion yang bertujuan melumpuhkan kekuatan spiritual bangsa.Dengan melihat kompleksitas dan kedalaman strategi ini, pertanyaannya bukan lagi *“mungkinkah G30S/PKI terulang?”* tetapi sudah berada pada tingkat “sejauh mana bangsa ini waspada terhadap bentuk-bentuk baru ancaman ideologis yang lebih halus dan terstruktur?”.

Ancaman itu tidak lagi datang dalam bentuk pemberontakan bersenjata, melainkan melalui pertarungan gagasan, perebutan makna sejarah, infiltrasi ke dalam institusi, dan perang media global. Kewaspadaan nasional bukan lagi tentang mempersiapkan diri menghadapi sebuah peristiwa dramatis seperti Gerakan 30 September 1965/PKI, melainkan tentang keteguhan memegang Pancasila, meningkatkan literasi sejarah dan media generasi muda, serta memperkuat ketahanan ideologi di semua lini masyarakat.

Masa depan bangsa ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan kita membaca tanda-tanda zaman, menjaga kemurnian nilai-nilai dasar negara, dan membentengi kehidupan masyarakat dari segala bentuk penyusupan ideologi yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia, dalam wujud apa pun itu.

adalah Aktivis Dakwah dan Sosial, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara #

, Ahad, 26 September 2025 M / 5 Rabi’ul Akhir 1447 H;09.00.a.m. #

04/10/2025

_Nasihat buat diriku_

MARAH

Oleh Arifulhaq Atjeh

_*بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ*_
_*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*_

Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, yang telah menciptakan manusia dengan segala fitrah dan perasaan di dalam dirinya, termasuk rasa marah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, teladan terbaik bagi umat manusia dalam mengelola segala emosi, terutama amarah.

Definisi Marah dalam Islam

Marah atau dalam bahasa Arab disebut "ghadab" adalah perasaan tidak senang, kecewa, dan kemarahan yang muncul ketika seseorang menghadapi sesuatu yang dianggap mengganggu, merugikan, atau melampaui batas kesabaran. Secara bahasa, marah mengandung arti ketidaksukaan, kemarahan hingga kemuraman, bahkan tergambar secara fisik seperti memerah dan tegang.

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan, marah adalah sesuatu yang merupakan fitrah manusia dan tidak dapat dihilangkan, ia perlu dikendalikan agar tidak berakibat buruk. Marah yang dinisbatkan kepada Allah adalah murka terhadap kemungkaran, dan marah yang dilakukan manusia dibedakan menjadi dua:

• Marah yang terpuji, yakni marah karena membela agama, kebenaran, hak, dan keadilan tanpa didasari hawa nafsu.
• Marah yang tercela, yaitu marah yang dipicu hawa nafsu, menimbulkan kerusakan, dan melampaui batas adab.
Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali Imran 3:134)
Ayat ini menegaskan nilai tinggi kesabaran dan pengendalian diri dalam Islam.

Adab Mengendalikan Marah

Islam memberikan panduan mengelola marah agar tidak menjerumuskan pada dosa dan kehancuran. Rasulullah bersabda:
"Marah itu dari setan, dan setan diciptakan dari api. Sedangkan api dapat dipadamkan dengan air, maka apabila salah seorang kalian marah, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud)

Selain itu, beliau juga mengajarkan:
"Jika seseorang marah, kemudian dia mengucapkan 'A'udzu billahi minash shaytanir rajim' (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), maka reda marahnya." (HR. Bukhari)

Dan:
"Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah dia diam." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Hadits-hadits ini mengandung tiga strategi penting dalam menghadapi amarah:
1. Mengambil wudhu sebagai simbol penyucian dan penenangan diri.
2. Berlindung kepada Allah dari setan yang menghasut amarah.
3. Menahan diri dengan diam agar tidak melukai orang lain baik dengan kata-kata atau perbuatan.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga mencontohkan pengendalian marah dengan kelembutan akhlak dan kesabaran yang luar biasa.

Marah yang Benar dan Dibenarkan

Marah bukanlah sesuatu yang selalu dilarang. Islam mengakui bahwa marah dalam batas yang benar adalah fitrah yang diwajibkan sebagai bentuk pembelaan dan penegakan keadilan. Contoh marah yang terpuji adalah marahnya Nabi Musa karena kaumnya menyembah patung sapi dan marahnya Nabi Yunus di tengah tugas dakwahnya. Marah yang terarah dan tidak melampaui batas bahkan menjadi alat untuk menjaga agama, kehormatan, dan hak-hak orang lain.

Para ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa marah yang terpuji harus berpijak pada niat yang lurus dan dilakukan dalam koridor syariat. Ia menegaskan bahwa marah adalah "api dalam diri manusia" yang dapat dijinakkan dengan akal, iman, dan bimbingan wahyu.

Sebaliknya, marah yang salah adalah marah yang disebabkan oleh hawa nafsu, dendam, ego, dan tanpa kendali yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kehancuran.

Manfaat Mengendalikan Marah

Mengendalikan marah bukan hanya melindungi diri dan orang lain dari kerusakan, tapi juga berdampak besar pada kesehatan jiwa dan raga. Banyak penelitian modern sekaligus hadis Nabi menunjukkan bahwa kemarahan yang tidak terkendali bisa merusak organ tubuh dan hubungan sosial. Sebaliknya, kesabaran dan pengendalian emosi meningkatkan ketenangan, persepsi yang jernih, dan akhlak mulia.

Cara Praktis Mengelola Amarah

Terdapat beberapa langkah praktis yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama untuk mengelola amarah:

1. Berwudhu, karena air dapat menenangkan api marah

Rasulullah SAW bersabda:
"Marah itu dari setan, dan setan diciptakan dari api. Sedangkan api dapat dipadamkan dengan air, maka apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud)

2. Mengucap perlindungan kepada Allah dari setan untuk menurunkan panas kemarahan

Rasulullah SAW bersabda:
"Jika seseorang marah, lalu dia mengucapkan: ‘A’udzu billahi minash shaytanir rajim’ (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan), maka reda marahnya." (HR. Bukhari)

3. Diam dan menarik diri dari situasi yang memicu amarah

Rasulullah SAW menegaskan:
"Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam." (HR. Ahmad dan Bukhari)

4. Mengalihkan perhatian kepada sesuatu yang lebih positif dan bermakna
Walaupun tidak ada hadits khusus yang langsung menyebut poin ini, Rasulullah SAW mengajarkan agar seorang muslim berusaha mengalihkan diri dari hal-hal yang membuatnya marah dan bersikap sabar serta berfikir positif. Contohnya doa kesabaran dan petunjuk:
"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kelezatan dalam pendengaran, penglihatan, dan hatiku, aku mohon kesempurnaan dalam amalanku, aku mohon keridhaan-Mu yang agung." (HR. Ahmad)

5. Berdoa dan memohon kesabaran serta petunjuk agar diberikan hati yang tenang
Allah SWT berfirman:
"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah 2:153).
Rasulullah SAW p**a mengajarkan frequent doa seperti:
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat malas dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat malas yang engkau sediakan." (HR. Muslim, konteks permohonan kesabaran dan taufik)

6. Memahami perspektif lain dengan bijaksana agar kemarahan tidak dilandasi prasangka buruk
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purbasangka (kecurigaan), sesungguhnya sebagian dari purbasangka itu dosa..." (QS. Al-Hujurat 49:12).

Dengarkan dan bersikap bijak membantu menenangkan hati dan mencegah kemarahan berlebihan yang muncul dari prasangka buruk.

Setiap langkah ini bersumber dari petunjuk Rasulullah SAW dan ayat-ayat Al-Quran yang mengajarkan pengendalian diri serta kesabaran sebagai inti mengelola emosi marah agar memberikan dampak positif.

Kesimp**an

Marah adalah bagian dari fitrah manusia yang tidak dapat dihindari, namun sangat penting bagi setiap muslim untuk memahami hakikat, adab, dan muwazana (penyeimbangannya). Islam mengajarkan agar marah dikendalikan dengan sembahyang, doa, menahan diri, dan niat yang benar supaya marah menjadi rahmat bukan petaka.

Dengan meneladani Rasulullah SAW yang lembut dan sabar, umat Islam dapat mewujudkan karakter mulia yang dicintai Allah dan diapresiasi sesama manusia.

Marilah kita berusaha sekuat tenaga meninggalkan marah yang merusak, dan memupuk marah yang membela kebenaran sesuai syariat, sebagai bagian dari membentuk kepribadian berakhlak mulia nan sejuk.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita mengendalikan amarah dan menata hati menuju perilaku yang terbaik.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

, Jum’at 26 September 2025 M/3 Rabi’ul Akhir 1447 H;09.a.m. #

copas, insyaAllaah jadi amal jariyah. #

29/06/2023
14/05/2023

UMROH BERSAMA KAMI AMEERAH MEKKAH TAHUN 2023 Rp.28jt
Hotel Bintang 4Mix, Dekat Mesjid
Program 10 Dari Medan Langsung Ke Madinah.
Kota : Madinah, Mekkah, Taif, Jeddah
✈️ 26 JULI 2023 ==> 20 Kuota Lagi
✈️ 9 Agustus ==> 70 Kuota Lagi
✈️ 6 September ==> 60 Kuota Lagi
✈️ 18 Oktober ==> 60 Kuota Lagi
✈️ 8 November ==> 30 Kuota Lagi

Harga Sudah Termasuk :
👉Tiket PP by Lion Air Bush A330
👉Bagasi 25Kg & 7Kg Cabin
👉Hotel Madinah *4 = Grand Zowar
👉Hotel Madinah *3 = Fajar Bade 4
👉Makan 3x sehari
👉 Manasik Di Asrama Haji
👉Program Umroh 2X
👉City Tour Madinah, Mekkah, Taif, Jeddah.
👉Perlengkapan Umroh Lengkap, Koper 2, Tas Slempang 1, Kain Ihram, Mukena, Kain Seragam Batik, Syal, Buku Doa

Harga belum termasuk :
👉 Paspor

PENDAFTARAN :
👉 Booking seat 5jt/orang
👉 Pelunasan 30 hari sebelum keberangkatan
👉 Passport dalam bentuk soft copy (foto)
👉 Pendaftaran ditutup 30 hari sebelum Keberangkatan

SYARAT KEBERANGKATAN :
👍Passport masih berlaku 6 bulan setelah tanggal keberangkatan
👍18thn ke atas sudah 3 kali vaksin, semua jenis
👍6-18thn sudah 2 kali vaksin, semua jenis
👍6thn kebawah tidak harus vaksin

Hub. Ustadz ILHAM GEA, S.Pd.I.,M.Pd
081362026119

Alhamdulillah hari ini hamba Allah an. Bu Nursuyati Ginting, S.Pd beserta keluarga menyerahkan infak berupa 60 Sak Semen...
01/07/2022

Alhamdulillah hari ini hamba Allah an. Bu Nursuyati Ginting, S.Pd beserta keluarga menyerahkan infak berupa 60 Sak Semen untuk pembangunan Masjid Muslimin Nias. Semoga ibu beserta keluarga diberkahi Allah, dipanjangkan umurnya, sehat wal afiat, dimudahkan segala urusannya dan dimurahkan rezekinya oleh Allah SWT.aamiin

Address

Jalan Satria Ujung, Dusun XI Kampung Keling, Marindal Satu, Kec. Patumbak
Delitua
20355

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Muslimin Nias posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Masjid Muslimin Nias:

Share

Category