29/04/2021
[BURUH DAN EKOLOGI SAMA-SAMA TUMBAL KAWASAN INDUSTRI DAN UU CIPTIKIRJI]
Oleh: AS
15 Maret 2020
Kawasan Industri baru akan dibangun di mana-mana. Karpet merahnya sudah digelar megah: Omnibus Law Cilaka. Retorika keduanya sama. Menciptakan lapangan kerja. Untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan warga negara.
Di balik itu, kawasan industri dan omnibus law cilaka mengidap logika tambal sulam penyelesaian pengangguran. Dua-duanya meniscayakan PENGGUSURAN dan PENCEMARAN sumber-sumber penghidupan.
Menghilangkan sumber-sumber penghidupan sama artinya penciptaan sumber-sumber pengangguran. Dampaknya bukan hanya dirasakan sekarang, tapi juga orang-orang di masa yang akan datang.
Dilemanya bagi cadangan tenaga kerja, RETORIKA LAPANGAN KERJA adalah sesuatu yang didamba. Sementara bagi petani dan nelayan, penggusuran dan pencemaran adalah ancaman petaka penghilang lapangan kerja mereka.
Jadi, apakah retorika kawasan industri baru dan omnibus law cilaka benar adanya? Jika tidak, siapa saja korban-korbannya? Apa saja dampak-dampaknya?
1. Orang yang tergusur langsung di wilayah tapak pabrik yang dibangun. Bukan hanya soal pendapatan, tapi identitas dan kenangan sejarah sosial mereka juga hilang.
Akibatnya, PENGANGGURAN TERCIPTA DARI SINI.
2. Orang yang terdampak limbah pabrik. Jangkauannya lebih luas dari poin yang pertama. Bahkan jika sampai krisis air atau banjir, berhektar sawah dan tambak juga akan kering. Gagal panen di depan mata.
Artinya, PENGANGGURAN DAPAT TERCIPTA LAGI.
3. Jika pabrik itu adalah relokasi dari kota lain untuk mencari buruh yang lebih murah, maka setidaknya akan ada PHK masal di tempat yang lama.
PENGANGGURAN BARU TERCIPTA LAGI.
4. Tenaga kerja dan cadangan tenaga kerja. Mereka yang bekerja bersaing satu sama lain. sikut sana, sikut sini. Juga yang berstatus cadangan tenaga kerja saling memunggungi. Sehingga semakin menumpulkan imajinasi kooperasi dan swakelola industri. Dan memperlemah daya tawar buruh terhadap korporasi.
BURUH SEMAKIN DIEKSPLOITASI SESUKA HATI.
5. Mereka yang "bukan manusia" kehilangan habitatnya. Artinya kedaulatan atas sumber layanan alam bagi manusia hancur.
BURUH SEMAKIN BERGANTUNG PADA UPAH KORPORASI.
6. Ancaman bencana krisis iklim akibat polusi pabrik. Berikutnya ancaman krisis air dan lahan di mana-mana. Banyak petani dan nelayan terancam sumber hidupnya.
JUMLAH CERUK-CERUK PENGANGGURAN MENJADI-JADI
Dua yang terkhir ini tidak pernah dihitung sebagai rugi. Padahal merupakan biaya yang terksternalisasi. Biasanya lebih mahal dan terwarisi.
JADI, KONSEKUENSI KAWASAN INDUSTRI DAN OMNIBUS LAW CIPTIKIRJI MENGHENDAKI...
BURUH MAKIN DIEKSPLOITASI, EKOLOGI MAKIN DIHABISI.