15/09/2021
Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
Sedangkan Wahbah al-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami (1986:1019) menuliskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara' dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya, atau tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara' pada setiap hukumnya.
Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah Jilid II (tth:6) mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut.
Salah satu bentuk dari Maqasid Syariah adalah حفظ النفس
artinya menjaga jiwa.
Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga jiwa dari penyakit yang berbahaya dan mematikan.
Vaksinasi Siswa dan Siswi MA Ma'arif Darul Hikam di Balai Dusun Kertaharja.
Ayo vaksin!! agar tetap tumbuh, ber-daya dan berkarya.