30/04/2022
WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok:
1. Waktu wajib: Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz: Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah: Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum shalat hari raya.
4. Waktu makruh: Yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram: Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho'.
Sumber: Kitab Fathul Qarib
Wallahu A'lam.