31/03/2022
๐ฃ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ฅ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฑ๐น๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ ๐ฑ๐ถ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐ ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ฑ๐๐ฎ ๐ต๐ฎ๐น:
1. Menggenapkan hitungan bulan Syaโban menjadi 30 hari.
2. Terlihatnya hilal ramadlan pada malam 30 sya'bรขn.
Pengamatan hilal dilakukan pada malam 30 Syaโban setelah terbenamnya matahari. Jika hilal tidak terlihat karena mendung, maka besoknya ditetapkan sebagai tgl 30 Syaโban dan hari berikutnya ditetapkan sebagai tgl 1 Ramadlan.
Rosรปlullรขh ๏ทบ bersabda :
ุตูููู
ููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃูููุทูุฑููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฅููู ุบูู
ูู ุนูููููููู
ู ููุฃูููู
ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซููููู ููููู
ูุง. ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู ูู
ุณูู
ูุฃุตุญุงุจ ุงูุณูู ูุบูุฑูู
.
Maknanya: โBerpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berhari rayalah karena melihat hilal, jika hilal tidak terlihat maka sempurnakan hitungan Syaโban menjadi 30 hariโ (HR Al Bukhรดri, Muslim, Ashhรขbu as sunan dan selainnya).
Bagi seseorang yang berhasil melihat hilal sendiri (bukan mendengar dari orang lain) maka wajib baginya untuk berpuasa pada keesokan harinya, walaupun ia seorang yang fasiq (pelaku dosa besar).
Dan bagi yang tidak melihat hilal secara langsung tetapi dikabarkan padanya oleh orang muslim yang terpercaya, bukan pelaku dosa besar, merdeka dan tidak dusta maka wajib baginya berpuasa.
Abu Dawud meriwayatkan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban bahwa sahabat โAbdullah bin โUmar radliyallahu โanhuma berkata:
ุฃูุฎูุจูุฑูุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃููููู ุฑูุฃูููุชู ุงูููููุงูู ููุตูุงู
ู ููุฃูู
ูุฑู ุงููููุงุณู ุจูุงูุตููููู
ู (ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุตุญุญู ุงุจู ุญุจุงู)
โAku memberitahukan kepada Baginda Nabi shallallahu โalaihi wasallam bahwa aku telah melihat hilal, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasaโ (HR Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Berdasarkan hadits ini, para ulama mengatakan bahwa dalam menentukan awal Ramadlan cukup didasarkan pada kesaksian satu orang yang adil bahwa ia melihat hilal.
Berbeda dengan penentuan awal bulan hijriah yang lain yang harus didasarkan pada kesaksian dua orang yang adil.
Dan boleh berpuasa Berdasarkan berita dari orang yang adil ataupun fasiq, laki-laki ataupun perempuan, yang mengaku telah melihat hilal meskipun tidak bersaksi di hadapan hakim, bagi orang yang mempercayainya. Jika tidak maka menggenapkan bulan sya'bรขn menjadi 30 hari.
Jika Qadli (Hakim/Penguasa) menetapkan awal Ramadlan berdasarkan SALAH SATU dari dua hal yang telah disebutkan diatas, Maka menurut madzhab Imam syafi'i wajib bagi penduduk daerah itsbat (penetapan awal Ramadlan) untuk berpuasa, begitu p**a daerah-daerah di sekitar daerah itsbat yang sama mathlaโ (terbit dan terbenamnya matahari).
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jika telah tetap penetapan awal Ramadlan di satu daerah, maka wajib bagi seluruh penduduk daerah di semua belahan dunia yang mengetahui penetapan tersebut untuk berpuasa.
Jadi jangan kaget dan heran, jika ada seseorang di Indonesia yang berpuasa awal Ramadlan berdasarkan hasil rukyatul hilal di Makkah. Karena bisa jadi dia mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah.
Referensi:
- Irsyรขd al Anรขm li Ma'rifat Ahkรขm ash Shiyรขm karya Syekh Nabil asy Syarif
- Syarh Aujaz al Mukhtasharรขt karya Syekh Samir al Qadli
- Dan lain-lain