24/10/2018
Fasal Mustahiq Zakat
Sebagaimana kita tahu bahwa zakat dibagikan kepada delapan asnaf (golongan). Keterangan akan hal ini sudah cukup jelas seperti difirmankan oleh Allah SWT di dalam Kitab-Nya yaitu di at Taubah ayat 60.
"إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل"
Artinya:
Seseungguhnya zakat itu hak atas orang fakir, orang miskin, amil atas zakat, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu as-sabil.
Zakat dibagikan kepada siapa yang ditemui dari delapan asnaf tersebut, dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing asnaf, kecuali amil.
Adapun pengertan singkat dari masing-masing golongan itu adalah:
Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti orang yang kebutuhannya Rp.10.000.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 200.000, atau bahkan tidak sama sekali.
"المساكين" (miskin) adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya: kebutuhan sehari-hari Rp. 1.000.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 800.000,-. Artinya kurang dari kebutuhan, meski tidak terlalu besar.
"العاملين" (amil) adalah orang yang membantu Imam (pejabat) untuk menghimpun dan membagikan zakat.
"المؤلفة قلوبهم" (muallaf) adalah orang Islamanya lemah atau baru masuk Islam.
"الرقاب" (budak) seorang hamba sahaya yang dalam proses mencari mendapatkan kemerdekaan (mukatab).
"الغارمين" (ghorim) orang yang bangkrut atau banyak hutangnya, dan tidak mampu membayar hutangnya.
"فى سبيل الله" (sabilillah) adalah orang ikut berperang untuk mempertahankan Islam, yang tidak digaji dari baitul mal (uang negara).
"ابن السبيل" (ibnu sabil) adalah orang musafir yang ingin p**a ke negerinya, tetapi kehabisan perbekalan sehingga tidak tercapai maksudnya.
Sebaliknya, ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat:
Pertama, orang kaya harta atau usahawan.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak halal zakat bagi orang yang kaya, tidak p**a bagi orang yang memiliki kemapuan dan kekuarat untuk bersaha, diriwayatkan oleh at Tirmidzy (652) dan Abu Dawud (1634).
Kedua, budak yang tidak dalam proses ingin merdeka
Ketiga, Bani Hasyim dan bani al Mutholib.
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sesungguhnya sedekah/zakat ini, adalah kotoran manusia. Sesungguhnya tidak halal bagi Muhammad, dan tidak p**a bagi keluarga Muhammad,” diriwayatkan oleh Muslim (1072).
Hadits riwayat Bukhary (1420) dan Muslim (1069), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma)dari hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka melihat ini Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hus, hus. Agar kurma yang di dalam mulut al Hasan dibuang.” Lalu beliau bersabda: Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak makan sedekah”.
Yang dimaksud keluarga Nabi Muhammad saw. adalah Bani Hasyim dan Bani Mutholib, diharamkan atas mereka untuk menerima zakat, karena mereka berhak menerima seperlima dari harta rampasan perang (ghonimah), sebagaimana yang akan dijelaskan dalam Kitab Jihad.
Keempat, orang kafir.
Berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Mu’adz ra.: “Beritahulah mereka bahwa atas mereka diwajibkan membayar zakat, diambil dari mereka yang kaya dari orang Islam, dan dibagikan kepada mereka yang fakir miskin”.
Kelima, orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat, mereka tidak berhak menerima zakat atas nama fakir atau miskin.
Artinya tidak diperbolehkan memberikan hasil zakat kepada mereka, sekalipun mereka dalam keadaan fakir atau miskin, oleh karena dia sudah diberi nafkah oleh pembayar zakat. Hal ini telah dijelaskan pada minggu lalu.
Reboan Bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza