Mushola Zainul Hasan

Mushola Zainul Hasan Mushola Zainul Hasan

Munggahan di Mushola Zainul Hasan, Perumahan WG Residence. Sabtu, 04 Mei 2019, Bakda Isya
02/05/2019

Munggahan di Mushola Zainul Hasan, Perumahan WG Residence.
Sabtu, 04 Mei 2019, Bakda Isya

Ngaji Hikmah dan Teladan Dalam Peristiwa Isra' Mi'raj, Bersama Ustadz Minggu, 28 April 2019, Mushola Zainul Hasan, Perum...
28/04/2019

Ngaji Hikmah dan Teladan Dalam Peristiwa Isra' Mi'raj, Bersama Ustadz

Minggu, 28 April 2019, Mushola Zainul Hasan, Perumahan WG Residence.

Prepare Pengajian Isra' Mi'raj, Nabi Muhammad SAW.
27/04/2019

Prepare Pengajian Isra' Mi'raj, Nabi Muhammad SAW.

Pengajian Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Minggu, 28 April 2019, di Mushola Zainul Hasan. Pesan-pesan Kebaikan...
27/04/2019

Pengajian Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Minggu, 28 April 2019, di Mushola Zainul Hasan. Pesan-pesan Kebaikan oleh Ustadz Zainuri Zein.

Berdasarkan Ikhbar Falakiyah PBNU pada Jum'at 5 April 2019 M, 1 Sya'ban 1440 H jatuh pada Ahad, 7 April 2019 karena Isti...
19/04/2019

Berdasarkan Ikhbar Falakiyah PBNU pada Jum'at 5 April 2019 M, 1 Sya'ban 1440 H jatuh pada Ahad, 7 April 2019 karena Istikmal, maka Nisyfu Sya'ban atau 15 Sya'ban 1440 H bertepatan pada Ahad, 21 April 2019 M.

Jamaah Pengajian Kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Mumtaza, MA., Minggu, 14 April 2019.
13/04/2019

Jamaah Pengajian Kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Mumtaza, MA., Minggu, 14 April 2019.

   dalam kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Mumtaza, MA., di
13/04/2019


dalam kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Mumtaza, MA., di

13/04/2019

Yuk Ngaji dan shalat Berjamaah

Ngaji Kitab At-Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

   dari kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza, di  Minggu ini membahas Bab Thaharah.
09/03/2019


dari kitab At Tadzhib Bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza, di

Minggu ini membahas Bab Thaharah.

24/10/2018

Fasal Mustahiq Zakat

Sebagaimana kita tahu bahwa zakat dibagikan kepada delapan asnaf (golongan). Keterangan akan hal ini sudah cukup jelas seperti difirmankan oleh Allah SWT di dalam Kitab-Nya yaitu di at Taubah ayat 60.

"إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل"

Artinya:

Seseungguhnya zakat itu hak atas orang fakir, orang miskin, amil atas zakat, muallaf, riqob, ghorim, sabilillah, dan ibnu as-sabil.

Zakat dibagikan kepada siapa yang ditemui dari delapan asnaf tersebut, dan tidak terbatas hanya tiga orang untuk masing-masing asnaf, kecuali amil.

Adapun pengertan singkat dari masing-masing golongan itu adalah:

Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti orang yang kebutuhannya Rp.10.000.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 200.000, atau bahkan tidak sama sekali.

"المساكين" (miskin) adalah orang yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, misalnya: kebutuhan sehari-hari Rp. 1.000.000,- dia hanya berpenghasilan Rp. 800.000,-. Artinya kurang dari kebutuhan, meski tidak terlalu besar.

"العاملين" (amil) adalah orang yang membantu Imam (pejabat) untuk menghimpun dan membagikan zakat.

"المؤلفة قلوبهم" (muallaf) adalah orang Islamanya lemah atau baru masuk Islam.

"الرقاب" (budak) seorang hamba sahaya yang dalam proses mencari mendapatkan kemerdekaan (mukatab).

"الغارمين" (ghorim) orang yang bangkrut atau banyak hutangnya, dan tidak mampu membayar hutangnya.

"فى سبيل الله" (sabilillah) adalah orang ikut berperang untuk mempertahankan Islam, yang tidak digaji dari baitul mal (uang negara).

"ابن السبيل" (ibnu sabil) adalah orang musafir yang ingin p**a ke negerinya, tetapi kehabisan perbekalan sehingga tidak tercapai maksudnya.

Sebaliknya, ada lima orang yang tidak berhak menerima zakat:

Pertama, orang kaya harta atau usahawan.

Berdasarkan sabda Rasulullah saw.: “Tidak halal zakat bagi orang yang kaya, tidak p**a bagi orang yang memiliki kemapuan dan kekuarat untuk bersaha, diriwayatkan oleh at Tirmidzy (652) dan Abu Dawud (1634).

Kedua, budak yang tidak dalam proses ingin merdeka

Ketiga, Bani Hasyim dan bani al Mutholib.
Berdasarkan sabda Rasulullah : “Sesungguhnya sedekah/zakat ini, adalah kotoran manusia. Sesungguhnya tidak halal bagi Muhammad, dan tidak p**a bagi keluarga Muhammad,” diriwayatkan oleh Muslim (1072).

Hadits riwayat Bukhary (1420) dan Muslim (1069), dari Abi Hurairoh ra. ia berkata: Al Hasan bin Ali mengambil sebutir tamar (kurma)dari hasil sedekah, lalu dimasukkan ke dalam mulutnya, maka melihat ini Nabi Muhammad SAW bersabda: “Hus, hus. Agar kurma yang di dalam mulut al Hasan dibuang.” Lalu beliau bersabda: Tidakkah engkau merasa, bahwa saya tidak makan sedekah”.

Yang dimaksud keluarga Nabi Muhammad saw. adalah Bani Hasyim dan Bani Mutholib, diharamkan atas mereka untuk menerima zakat, karena mereka berhak menerima seperlima dari harta rampasan perang (ghonimah), sebagaimana yang akan dijelaskan dalam Kitab Jihad.

Keempat, orang kafir.

Berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Mu’adz ra.: “Beritahulah mereka bahwa atas mereka diwajibkan membayar zakat, diambil dari mereka yang kaya dari orang Islam, dan dibagikan kepada mereka yang fakir miskin”.

Kelima, orang yang menjadi tanggungan orang yang wajib membayar zakat, mereka tidak berhak menerima zakat atas nama fakir atau miskin.

Artinya tidak diperbolehkan memberikan hasil zakat kepada mereka, sekalipun mereka dalam keadaan fakir atau miskin, oleh karena dia sudah diberi nafkah oleh pembayar zakat. Hal ini telah dijelaskan pada minggu lalu.

Reboan Bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

17/10/2018

*Zakat Surat Berharga (Al-Auraq Al-Maliyah/Al-Auraq An-Naqdiyyah)*

Zakat surat berharga di dalam istilah ekonomi syari’ah disebut dengan Al-Auraq Al-Maliyah (Al-Fiqh ‘ala Madzahibil Arba’ah, juz 1, hal. 469) atau Al-Auraq An-Naqdiyyah (Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, juz 23, hal. 267). Istilah ini termasuk baru, dan di kitab-kitab klasik, seperti Al-Umm (Imam Syafi’i) dan Al-Majmu’ (Imam Nawawi) maka tidak akan ditemuan.

Karena itu zakat surat berharga adalah bagian dari ijtihad ulama mutaakhir di dalam zakat. Disebutkan bahwa, “Tidak ada keraguan bahwa hukum zakat surat berharga adalah wajib”. Sebab saham telah menjadi harta yang digunakan oleh seluruh umat manusia di berbagai belahan dunia, khususnya di dalam dunia bisnis. Dan dianggap melalaikan orang fakir miskin, jika surat berharga tidak menjadi wajib zakat. (Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, juz 23, hal 267)

Dasar dari zakat surat berharga ini oleh ulama didalilkan dengan ayat 19 surat Adz-Dzariyat:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Ulama memandang bahwa surat berharga posisinya sama dengan emas dan perak pada masa sebelumnya. Memang di sini, hanya madzhab Hanbali saja yang mengatakan bahwa surat berharga berbeda dengan emas atau perak. Oleh karena itu, “Tidak wajib zakat bagi surat berharga, kecuali jika ia diubah menjadi emas atau perak.” (Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah, juz 1, hal. 469)

Namun demikian, istilah surat berharga sebetulnya sudah sangat luas. Ada yang disebut saham, obligasi, sukuk dan seterusnya. Namun, di sini yang dibahas lebih dulu adalah saham.

*Saham*
Pengertian saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Nah, di sini mengeluarkan zakatnya secara ringkas bisa dibedakan menjadi dua:

Pertama, pemilik saham mengetahui rinci aktifitas perusahaan. Maka zakatnya diperhitungkan sesuai bidang bisnisnya. Jika aktifitas perusahaan di bidang manufactur, maka zakat dikeluarkan atas keuntungannya. Namun, kalau ia bergerak di bidang perdagangan, maka zakatnya dihitung sesuai asas zakat perdagangan.

Kedua, jika pemilik saham tidak memahami rinci aktifitas perusahaan. Jika demikian, maka zakatnya dihitung seperti layaknya pemilik emas atau perak. Maka zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai saham yang dimiliki. (Dompet Dhuafa, Gelombang Ekonomi Zakat, hal. 21)

Misalnya Bapak H. Malik memiliki 500.000 lembar sahalm di PT Indorama. Harga nominal per lembar adalah Rp. 5000. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham diperoleh deviden atau pembagian laba sebesar Rp 300. Maka perhitungan zakatnya adalah:

Nilai saham: 500.000X Rp 5000)= Rp. 2.500.000.000
Deviden (500.000X Rp 300)= Rp. 150.000.000
Jumlah total= Rp. 2.650.000.000
Maka tinggal diambil 2,5 persen dari jumlah total, menjadi: Rp. 66.250.000
Jadi, nilai zakat yang dikeluarkan adalah Rp. 66.250.000

Kajian Online Reboan bersama Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

10/10/2018

*Fasal Nishab Barang Perdagangan*

Barang perdagangan menjadi salah satu bagian dari harta yang wajib dikeluarkan. Hal ini berlaku bagi modal dan keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Disebutkan bahwa dasar kewajiban zakat barang perdagangan adalah firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 267: “Belanjakanlah sebagian harta hasil kerjamu yang baik.” (At-Tadzhib, hal. 91)

Mujahid menyatakan, “Ayat ini diturunkan dalam hal barang perdagangan. Sedangkan An-Nasafi di dalam kitab Tafsirnya menyatakan: Ayat ini sebagai dalil tentang diwajibakannya zakat harta perdagangan.

Selain ayat di atas, dalil lainnya adalah Hadits riwayat Abu Dawud (1562), dari Sammuroh bin Jundab ra. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah memerintahkan kita untuk mengeluarkan shodaqoh (zakat) dari harta yang kita perhitungkan sebagai perdagangan.


Untuk nishabnya adalah senilai 85 gram emas. Jika dipukul rata, harga emas 600 ribu, maka nishab harta perdagangan adalah yang senilai 51 juta.

Jika mencapai angka ini ketika genap 1 tahun (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya, dengan mata uang yang digunakan untuk transaksi. Adapun besarannya adalah seperempat puluhnya (dua setengah persen). (Fath Al-Qarib, hal. 25)

Cara menghitung zakat perdagangan

(Modal barang dagangan + keuntungan + piutang - utang) x 2,5 %

Contoh:

(50.000.000 (modal) + 10.000.000 (untung) + 20.000.000 (piutang) - 5.000.000 (utang, misalnya sewa tempat)) x 2,5 %

Maka zakatnya adalah 1.875.000

Menjawab pertanyaan Kang Diki. Hitungannya seperti ini:

Pertama, jika modal tempat itu dalam bentuk sewa, maka ia menjadi utang, sehingga sebagai pengurang nilai harta yang dikenai zakat.

(200.000.000 + (20.000.000x12)-300.000.000)x 2.5%

Maka setelah dihitung zakatnya adalah: 140.000.000 x 2.5 %: 3.500.000
Jadi zakatnya adalah 3.500.000

Demikian, jika ada yang kurang tepat dalam hitungan, mohon koreksinya.

Bersama ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Address

WG Residence, Blok K 1, Desa Situsari
Bogor
16820

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mushola Zainul Hasan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share