LDK El Rahma

LDK El Rahma Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LDK El Rahma, Religious organisation, Jalan Drive Sumeru No. 21G Bogor Tengah, Bogor.

21/08/2018
Assalamu'alaikum wr wb..."Wahai orang-orang yang beriman!Apabila dikatakan kepadamu,"Berilah kelapangan didalam majelis,...
21/10/2017

Assalamu'alaikum wr wb...

"Wahai orang-orang yang beriman!Apabila dikatakan kepadamu,"Berilah kelapangan didalam majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang berilmu beberapa derajat". (Q.S Al-Mujadalah : 11)

Hadirilah kajian ilmu "MAJELIS SUBUH" yang Insya Allah akan di adakan pada :
Hari : Ahad
Tanggal : 22 Oktober 2017
Pukul : 05.30 s/d Selesai
Tempat : Aula El Rahma Eec Jabar
Fasilitas : Gratis Konsumsi

Yang akan diisi oleh Ust. Lupiyanto, SE

Insya Allah jika teman-teman menghadirinya, akan mendapat banyak do'a dari ribuan malaikat yang mengelilingi majelis..
Aamiin...

Wassalamu'alaikum wr wb.

Info Valid :HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIAJokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutama...
18/10/2017

Info Valid :

HANCUR SUDAH.!! JOKOWI MENJUAL INDONESIA

Jokowi Instruksikan Dirjen Imigrasi Rekrut PNS Baru Dengan Mengutamakan Etnis Cina dan Non Muslim. Ditempatkan Di Pos Pos Guna Memuluskan Kedatangan China RRC Yang Menggunakan ID WNI (e-KTP) Aspal Dengan Atau Tanpa Pasport.

Jokowi Serahkan Sertifikat Pulau Reklamasi, Ini Kata Tim Anies-Sandi http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/21/05080051/jokowi-serahkan-sertifikat-p**au-reklamasi-in

Copas:
Jhon

JOKOWI MEMPERCEPAT UU DWI-KEWARGANEGARAAN DEMI CHINAISASI INDONESIA

Pertiwi Telah DiPerkosa

Eramuslim.com.

Jokowi yang mempercepat UU Dwi Kewarganegaraan menandakan mantan Wali Kota Solo itu melaksanakan Chinanisasi di Indonesia.

“Dengan disahkannya UU Dwi Kewarganegaraan oleh Pemerintah Jokowi, berarti rencana Jokowi melaksanakan Chinanisasi sukses adanya,” kata aktivis politik Yudistira kepada suaranasional, Ahad [21/8].

Kata Yudistira, rakyat China yang sudah masuk ke Republik ini sebagai tenaga kerja asing, dengan sendirinya akan memiliki paspor kewarganegaraan Indonesia... bahkan KTP.

China menganut Dwi Kewarganegaraan [ius sanguinis] dan azas Kewarganegaraan ius solli atau loyalitas pada satu negara di mana dia dilahirkan.

“Lantas apakah kita sadar jika tujuan sebenarnya dari masuknya rakyat China tersebut adalah untuk menguasai Indonesia?! Sebab, secara kuantitatif pop**asi RRC sudah mencapai 2 miliar manusia... Sehingga, pemerintah China bukannya sudah tak mampu mengurus rakyatnya, tapi justru dengan hal itu memunculkan strategi dan upaya licik untuk mengkoloni atau membuat wilayah jajahan baru bernama Indonesia,” ungkap Yudistira.

Yudistira mengatakan, China menutup mata memberikan utang atau menggelontorkan yuan sampai tembus 650 Trilliun lebih ke Jokowi atas nama NKRI. Tapi tentunya ada syarat mutlak yang wajib dipenuhi Jokowi... dan itu disepakati lewat MoU antara RI dengan China.

“Yang paling tragis China kasih duit tapi status berutang dengan bunga 2,5%/bulan, sementara Jepang bisa memberi juga utang dengan bunga hanya 1 s/d 1,5%/bulan. Lalu proyek-proyek infrastruktur, rel kereta api dan lokomotifnya, ruas jalan Tol, tambang dan lain-lain, dalam hal ini yang mengerjakan harus China.

Itulah mengapa rakyat China didatangkan ke Indonesia secara bertahap.

“Sebab, sekarang saja China sudah menjajah umat Islam. Lihat Jokowi, lihat Ahok, lihat konglomerat yang menguasai hampir semua lini bisnis mulai BRI, BNI dan Mandiri semua berhutang dengan China... Televisi swasta, media cetak, media online, pabrik dan produk... semua buatan China,” jelas Yudistira.

“Apalagi yang tersisa buat rakyat bangsa Indonesia kecuali menjadi kacung baru di negeri sendiri..."

"Jadi marilah kita sadar dan menginsafi kondisi bangsa ini yang berada dalam penguasaan dan pengawasan asing,” pungkas Yudistira.

[jk/suaranasional]

'Kami akan mendengar juga dari Presiden karena soal reklamasi kan kelihatannya berkaitan dengan Pemerintah Pusat,' kata Sudirman.

Ayo hadiri Majelis Subuh El Rahma besok pagi pukul 05.30 di aula El Rahma jl.Dr sumeru no 21 G
14/10/2017

Ayo hadiri Majelis Subuh El Rahma besok pagi pukul 05.30 di aula El Rahma
jl.Dr sumeru no 21 G

Kapan Hijrah?Saat kita ingin berhijrah menuju keadaan lebih baik, memang ada dua kemungkinan, apakah kita gagal atau kit...
13/10/2017

Kapan Hijrah?

Saat kita ingin berhijrah menuju keadaan lebih baik, memang ada dua kemungkinan, apakah kita gagal atau kita berhasil, tapi bila tidak mau berubah, pilihannya hanya gagal

Apa sebab? Karena yang tak mau berubah akan tertinggal, tak usah bicara soalan akhirat, soal dunia saja, mereka yang hanya ingin stagnan, tak mau berubah, akan mati

Berbaring sejenak itu menyenangkan, terus-terusan berbaring itu malah merusak tubuh, berdirilah, berjalanlah, berlarilah, itu menyehatkan, karena kita bergerak

Jangankan manusia, air yang diam saja akan menjadi keruh. Bergerak itu harus, sebagaimana panah yang meninggalkan busurnya, barulah mengenai sasaran

Sampai kapan mau tetap dalam maksiat? Sementara Allah janji menyediakan keluasan di bumi-Nya dan juga ganti yang lebih baik daripada semua yang ditinggalkan karena-Nya

Bila ada yang lebih baik dan lebih luas dari yang sekarang, maka mengapa kita tidak mulai menaati Allah, mulai untuk sesuaikan hidup dengan apa yang Allah inginkan?

Nikmat yang kita rasa di dunia saat maksiat hanya itu-itu saja, terbatas dan takkan lebih dari itu, semakin banyak kita nikmati maka semakin berkurang rasanya

Beda dengan kenikmatan akhirat yang Allah sediakan di dunia, ketaatan pada Allah itu, semakin kita taat maka semakin besar nikmat yang Allah berikan di dalamnya

Sampai kapan kita masih mempertahankan maksiat? Sementara Allah sudah menunggu amal-amal salih kita, menyiapkan balasan yang terbaik buat kita, dunia akhirat

Semoga kita segera hijrah dan istiqomah jangan sampe malaikat maut menjemput, kita tak meluangkan waktu tuk hijrah semoga di pagi hari ini kita senantiasa dimudahkan jalan tuk hijrah karna pada hakekatnya sejauh mana kita jauh kepada Allah di situlah tempat kembali
✍Pemuda Gapleh

13/10/2017

Sayang sekali dua saksi ahli penggugat Perppu Ormas tidak hadir. Sehingga usai mengabsen, Hakim Ketua MK Arief Hidayat pun bersiap untuk menutup sidang, Kamis (12/10/2017) siang barusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Namun sebelum hakim sempat ketok palu, advokat Ahmad Khozinudin meminta MK untuk menghimbau publik agar para saksi ahli dan penggugat mendapatkan perlindungan hukum.

Pernyataan Ahmad tersebut mengacu pada kasus advokat Eggi Sudjana yang langsung dipidanakan usai memberikan pandangan hukumnya dalam sidang dan wawancara dengan MK TV di Gedung MK.

Hal senada juga dinyatakan advokat Rangga Lukita Destana dan beberapa advokat lain yang juga di pihak penolak Perppu Ormas.

Tapi sayang, Arief Hidayat menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan perlindungan hukum.

Usai sidang, Ahmad Khozinudin (kanan/yang pertama kali berbicara) dan Rangga Lukita Destana pun diwawancarai wartawan.

Selain menyatakan alasannya mengapa mereka berdua menyatakan hal tersebut dalam sidang, ada fakta menarik lainnya yang diungkap. Apa itu? Silakan ditonton.

13/10/2017

"Jika Kita Diam"

Terlihat jelas kemaksiatan didepan mata bagaikan nyamuk di malam hari, lalu hinggap didepan mata kita.
Ingin sekali menangkapnya namun kenapa susah? Satu dua kali tepukan tetap saja ada.

Kilauan dunia sudah hampir menguasai seluruhnya.
Dunia sudah tak lagi disandingkan dengan agama
Bak anak ayam yang dipisahkan dari induknya. Tak tau arah, tak tau nak makan apa, darimana dan dengan siapa.
Itulah wajah dunia.
Ternyata itu hanya kilauan palsu yang menyapa.

Kediktatoran para pengusa sudah mulai merajalela
Satu demi satu kebijakan yg dipukul palu disana telah memukul hati rakyat yang tak mendukungnya
Kadang mereka tak mengikuti aturan yang sudah ada, dengan seenaknya memukul aturan baru sesuai hasrat mereka.
Katanya "sudah ikuti saja"
Ah ada apa dengan mereka? Bukankah mereka wakil kita?

Sangat kontras ketika mereka bersandingan para pemilik modal
Tunduk patuh bak tuan yang memiliki kekuasaan
Setiap pesanan langsung diterapkan tanpa melihat rakyat kesengsaraan.
Tak lagi melihat golongan, bahkan golongan yang dilarang Undang-Undang pun disuburkan yang penting punya modal.

Lihat Kawan
Jika kita diam..
Nyamuk itu akan terus hinggap menghisap setiap darah yang ada pada tubuh kita.
Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Dengan satu dua kali tepukan tidak akan bisa mengusir mereka.

Jika kita diam
Anak ayam itu akan berlarian tanpa tau arah tujuan.
Mereka kelaparan, sebagaimana rakyat kecil di jalanan.

Jika kita diam..
Kita akan terus dipukul dengan kebijakan-kebijakan yang tak berTuhan dan mengedapankan keegoisan.
Membungkam setiap mulut yang menyatakan kebenaran.
Menyingkap kaki yang terus berjalan di atas mimbar pembebasan.

Jika kita diam
Sekulerisme akan terus mereka gaungkan
Komunisme akan terus ditumbuhsuburkan
Kediktatoran akan terus dijalankan

Akankah kita terus diam???
Melihat satu persatu manusia terjerumus pada jurang kemaksiatan.
Melihat para penguasa tak lagi adil di pengadilan
Melihat aktivis islam dibungkam dan dipenjarakan.
Persekusi terus dihadapkan pada mereka yang menyuarakan kebenaran.

Jangan diam!!!
Bergeraklah, bersatulah dalam satu barisan, hingga datang kemenangan.
✍Pemuda Gapleh

12/10/2017

RISALAH SIDANG MK: KEGENTINGAN AKIBAT PERPPU ORMAS

Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
Ketua Koalisi Advokat Penjaga Islam
HP/WA. 0821.2204.5279

Pada sidang hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017, ada peristiwa persidangan yang menarik. Saat itu Penulis dan beberapa Kuasa Hukum pemohon lain, meminta kepada majelis untuk memberikan perlindungan hukum, rasa aman dan nyaman, kepada pihak-pihak yang berperkara di MK. Pemicunya, kasus laporan pidana terhadap Dr. Egi Sudjana yang dilaporkan ke polisi karena mengeluarkan statement dalam sebuah forum persidangan di MK.

Kami memohon agar MK memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak berperkara di MK baik pemohon, saksi, ahli, pihak terkait, pihak terkait tidak langsung dari upaya kriminalisasi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan dalam forum peradilan.

Adalah wajar dan sangat beralasan jika kami memohon perlindungan hukum. Sebab, peristiwa kriminalisasi Dr. Egi Sudjana yang menyampaikan keterangan resmi di lembaga peradilan MK sehubungan dengan uji Perppu Ormas, langsung maupun tidak langsung mempengaruhi persepsi publik terhadap lembaga peradilan.

Setiap individu rakyat wajar jika merasa cemas dan takut untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya didalam forum pengadilan. Sebab sekelas Dr. Egi Sudjana saja tidak luput dari kriminalisasi, apalagi kalangan rakyat biasa? Yang penting untuk difikirkan oleh segenap elemen anak bangsa, adalah bahwa jika rakyat sudah merasa tidak aman dan merasa cemas menuntut dan memperjuangkan hak konstitusional melalui lembaga peradilan, lantas akan kemana rakyat memperjuangkan keadilan ?

Persoalannya tidak sebatas dan di khususkan pada kasus kriminalisasi yang dialami Dr. Egi Sudjana, tetapi imbas dari tindakan serampangan terhadap proses pencarian keadilan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa berbeda pendapat dengan keterangan Dr. Egi Sudjana. Bukankah perbedaan pendapat itu dapat disalurkan melalui majelis peradilan MK ? Bukankah sila ke-4 Pancasila menyebutkan "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan?" Lantas sejak kapan bangsa ini menjadi kaum vandalis (meminjam istilah Prof Suteki) untuk menyelesaikan persoalan berbangsa dan bernegara ? Lapor polisi dulu, bukti belakangan ?

Disanalah sebenarnya letak kewajiban konstitusional MK untuk mengimbau kepada seluruh pihak yang tidak sependapat dengan dinamika dialektika argumentasi seputar Perppu Ormas, untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait di MK. Disana p**a, substansi penjagaan Marwah dan Wibawa lembaga MK dengan memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. Agar rakyat merasa aman dan nyaman, terlindungi secara hukum berperkara di MK.

Penulis sangat prihatin, bagaimana mungkin dalam satu kesempatan mengingatkan forum peradilan dalam sebuah sidang resmi yang terbuka dihadapan umum dianggap melakukan contempt of Court? Lantas Dimana jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi rakyat untuk mengajukan argumentasi dalam sebuah pengadilan ? Belum kering komitmen jaminan perlindungan hukum yang diberikan, ternyata komitmen itu sudah diingkari !

Perppu Ormas, Biang Kerok Perpecahan Anak Bangsa

Jika ditelisik lebih lanjut, akar masalah seluruh kegaduhan bangsa ini berp**ang pada diterbitkannya Perppu Ormas. Pemerintah menyebut genting, tetapi pembahasan Perppu di DPR cenderung molor. Lembaga MK juga terlalu lama dalam setiap penundaan waktu sidang, sehingga proses perkara hingga putusan juga menjadi lambat.

Tidak dapat disalahkan jika publik akhirnya berasumsi bahwa MK dan DPR saling buang badan dalam persoalan Perppu Ormas. DPR menunda-nunda hingga ada putusan MK, sebaliknya MK mengulur waktu menunggu proses politik di DPR kelar.

Dalam kondisi dan dinamika Perppu ini menuntut semua pihak -baik MK maupun DPR- untuk memposisikan diri sebagai negarawan. Berfikir dan segera memutus Perppu Ormas dengan pertimbangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih jauh. Bukan kepentingan politik pragmatis sesaat.

Publik pasti akan mencatat keputusan Perppu baik oleh DPR maupun MK sebagai Presiden bernegara dan legacy politik berbangsa. Disanalah MK dan DPR diuji, apakah akan menjadi penyambung lidah rakyat dan penjaga garda konstitusi. Atau sebaiknya, terkooptasi oleh kekuasaan dan melacurkan diri menjadi stempel politik penguasa.

Sudah banyak pendapat ahli dalam persidangan MK yang memberikan kritik tajam, baik formal maupun substansial. Sehingga, tidak ada alasan bagi DPR maupun MK meloloskan Perppu ormas.

Rakyat Sudah Stadium Akut!

Penolakan Perppu begitu luas dan memiliki dampak yang luar biasa. Sebaliknya, represifme penguasa berdalih menegak-kan Perppu Ormas telah memangsa banyak korban. Kasus yang dialami dr. Egi Sudjana telah mengerek Perppu membenturkan publik pada diskursus yang paling esensial. Diskursus iman, diskursus akidah, diskursus keyakinan.

Penulis tidak sanggup memprediksi Kegentingan yang bakal makin meluas, jika saja DPR dan MK meloloskan Perppu menjadi UU. Sejauh ini, DPR nampaknya masih membatu atas adanya aspirasi tolak Perppu. DPR terus mengulur waktu pembahasan, bahkan sengaja mengeluarkan wacana baru tentang tafsir "pembahasan pada masa sidang selanjutnya".

Jika Perppu tidak segera dibatalkan, penulis khawatir eskalasi dan magnitud dari Perppu Ormas memberikan dampak yang meluas dan makin parah. Jika tidak segera dibatalkan, penulis khawatir rakyat chaos karena masing-masing menafsirkan Perppu Ormas yang memperluas batasan frasa 'bertentangan dengan Pancasila'. Siapapun dapat menuduh pihak lain anti Pancasila, seraya menisbatkan diri sebagai pihak yang paling Pancasilais.

Dalam konteks dinamika diskusi dikalangan intelektual, mungkin masih bisa diatasi. Tetapi jika diskursus meluas keseluruh elemen rakyat, penulis sangat khawatir masing-masing menggunakan tafsir "pokok'e" bisa berujung bentrok dan adu fisik. Inilah kondisi chaos itu.

Terakhir, pesan penulis jelas. Segera batalkan Perppu ormas, agar Kegentingan ini segera disudahi.

Wallahu'alam Bish Showab.

ANTARA KERAHASIAAN ORGANISASI DAN KETERBUKAAN DAKWAH NABI SAW_Oleh : KH Hafidz Abdurrahman_Para ulama berbeda pendapat m...
12/10/2017

ANTARA KERAHASIAAN ORGANISASI DAN KETERBUKAAN DAKWAH NABI SAW
_Oleh : KH Hafidz Abdurrahman_

Para ulama berbeda pendapat mengenai kerahasiaan dakwah Nabi SAW selama tiga tahun pertama di Makkah. Ada yang mengatakan, bahwa dakwah itu sendiri, pelaksanaan syiar-syiar yang dibawa oleh dakwah, dan keorganisasiannya dirahasiakan. Ini pendapat Dr Said Ramadhan al-Buthi, al-Mubarakfuri, Munir Ghadhban. Pendapat kedua menyatakan, bahwa yang dirahasiakan adalah ibadah dan dzikir, bukan dakwahnya. Ini merupakan pendapat Syeikh Muhammad Abu Zahrah. Pendapat ketiga, merahasiakan organisasi, merahasiakan tempat dan waktu di mana para anggota organisasi itu berkumpul, meski pada saat yang sama tetap didorong menyampaikan dakwah yang diemban organisasi ini secara terbuka kepada umat. Ini pendapat al-‘Allamah Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani.

Berdasarkan beberapa pendapat ulama di atas, maka pendapat kedua dan ketiga yang paling kuat. Karena faktanya, sejak awal kaum Kafir Quraisy sudah tahu, bahwa Nabi Muhammad SAW telah membawa dan mendakwahkan agama baru. Mereka juga tahu, bahwa banyak orang telah memeluk agama yang baginda SAW emban. Mereka juga tahu, bahwa Muhammad SAW telah mengorganisir dan menjaga para sahabatnya. Namun, pada saat yang sama, mereka tidak tahu siapa saja orang-orang yang telah mengikutinya, dan menjadi anggota organisasinya. Mereka juga tidak tahu, kapan dan di mana Muhammad SAW dan anggotanya organisasinya berkumpul?

Karena itu, pada fase ini, atau tiga tahun pertama ini, sebelum Allah turunkan kepada Nabi SAW QS al-Hijr [15]: 94, “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu), dan berpalinglah dari orang-orang yang Musyrik.” Nabi SAW dalam menyampaikan agamanya dilakukan secara terbuka, sejak Allah titahkan untuk mengemban urusan dakwah ini. Inilah yang dinyatakan dalam QS al-Mudatstsir [74]: 1-2, “Hari orang yang berselimut, bangunlah, lalu berilah peringatan!” Menurut Jabir, inilah ayat yang diturunkan pertama kali dalam konteks kerasulan [HR Bukhari].

Dalam kitab Hasyiyatu al-Jamal ‘ala al-Jalalain disebutkan, bahwa lima surat yang turun pertama kali di Makkah para fase ini, yaitu al-‘Alaq, al-Qalam, al-Muzammil, al-Mudatstsir dan al-Lahab, membuktikan kesimp**an di atas. Bahwa dakwah Nabi SAW sejak awal sudah terbuka, dan tidak sembunyi-sembunyi. Karena itu, yang disembunyikan bukan dakwahnya, melainkan organisasinya, anggota organisasi, tempat dan waktu pertemuannya. Ini diperkuat dengan fakta, bahwa sejak awal, Nabi SAW dan para sahabat telah berkumpul di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam, di mana tempat tersebut tidak jauh dari Dar an-Nadhwah, tetapi orang-orang kafir Quraisy tidak tahu, kalau di tempat itulah Nabi SAW dan para sahabat berkumpul.

Ini diperkuat dengan riwayat lain, ketika ‘Ali bin Abi Thalib menunjukkan tempat tersebut kepada orang yang baru masuk Islam. Ia memberi isyarat, dengan membawa gelas berisi air. Jika beliau menumpahkan gelas yang berisi air tersebut, berarti kondisi tidak aman, sehingga tidak boleh diteruskan. Dengan kata lain, ada perubahan skenario, atau rencana, dari rencana A, ke rencana B. Riwayat ini, dan riwayat-riwayat lain, membuktikan bahwa yang disembunyikan oleh Nabi SAW dan para sahabat bukan ajaran dan dakwahnya, melainkan organisasinya, termasuk orang-orangnya, tempat dan waktunya.

Mengenai identitas orang-orang tertentu yang diekspose atau tidak, dalam konteks ini bergantung kepada pribadinya masing-masing. Sebagai contoh, sebelum ‘Umar bin al-Khatthab masuk Islam, beberap sahabat yang berasal dari kabilahnya sudah lebih dahulu masuk Islam, tetapi ‘Umar tidak tahu kalau mereka sudah masuk Islam. Sebut saja, Nu’im bin ‘Abdillah an-Nahham, dari Bani ‘Adi. Bahkan, Sa’id bin Zaid dan Fatimah binti al-Khatthab, adik sepupu dan adiknya ‘Umar sendiri, Hubab bin al-Art, juga Sa’ad bin Abi Waqqash. Sebaliknya, sebelum ‘Umar bin al-Khatthab masuk Islam, Abu Bakar as-Shiddiq sudah memeluk Islam. Sejak memeluk Islam, ia pun tidak pernah menyembunyikan keislamannya. Bahkan, melalui Abu Bakar banyak sahabat yang telah berhasil diislamkan.

Ini membuktikan, bahwa masalah identitas keislaman masing-masing anggota organisasi Nabi SAW pada fase ini bergantung kepada masing-masing. Mengenai perintah Nabi SAW untuk menampakkan identitas keislamannya, bisa dipahami, bahwa perintah tersebut tidak berkonotasi mengikat, atau wajib. Tetapi, kembali kepada kekuatan dan daya tahap masing-masing pribadi mereka. Ketika Nabi SAW tidak mengingkari tindakan sebagian sahabat yang tidak menyembunyikan identitas keisalamannya juga menjadi dalil, bahwa tindakan ini tidak dilarang. Di sisi lain, tindakan ini berarti tidak menyalahi strategi dakwah Nabi SAW.

Mengenai pelaksanaan ibadah, karena dalam praktiknya ibadah kaum Muslim ini berbeda dengan kaum Kafir Quraisy, baik yang disembah maupun tata caranya, maka dalam konteks ini Nabi SAW dan para sahabat tidak mengerjakan ibadah ini secara terbuka dan bisa memancing perhatian mereka. Karena itu, selain di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam, Nabi SAW dan para sahabat terkadang mengerjakan shalat di Mina, yang ditutup oleh pegunungan. Selain itu, mereka juga mengerjakan shalat di lembah-lembah di Makkah.

Adapun kerahasiaan tempat-tempat dan waktu-waktu pertemuan mereka, ini bisa dilihat dari riwayat ketika Sa’id bin Zaid dan Fatimah binti al-Khatthab yang melakukan kajian di rumahnya, di bawah bimbingan Hubab bin al-Art. Saat itu, ‘Umar tidak tahu, kalau adiknya sudah memeluk Islam. Bahkan, rumah adiknya telah digunakan untuk melakukan halqah. Ketika mereka yang sedang halqah di dalam rumah itu mendengar suara ‘Umar di luar, sedang mengetuk pintu, mereka pun segera menyembunyikan lembaran mushaf yang mereka baca. Begitu juga dengan Hubab bin al-Art mereka sembunyikan.

Semuanya ini adalah bukti, bahwa antara kerahasiaan organisasi dan dakwah memang berbeda. Dakwah sejak awal harus dilakukan secara terbuka, dari aspek ajaran, gagasan, pemikiran, hukum dan pandangan yang harus disampaikan kepada publik, sedangkan organisasinya, termasuk anggota, waktu dan tempat perhimpunan mereka tetap dirahasiakan pada fase ini.

Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan ajaran, gagasan, pemikiran, pandangan dan hukum Islam kepada publik, dalam kondisi apapun. Baik pada fase rahasia, maupun terbuka. Menyampaikan ajaran, gagasan, pemikiran, pandangan dan hukum Islam kepada publik adalah bagian dari pembinaan umum. Dengannya, publik mengerti, paham dan memberikan dukungan kepada dakwah yang diemban oleh para pengembannya. Dengannya p**a, proses rekrutmen anggota organisasi bisa dilakukan. Begitulah, Rasulullah SAW mencontohkan.

Sebaliknya, jika ajaran, gagasan, pemikiran, pandangan dan hukum Islam tidak disampaikan kepada publik, dengan alasan dakwah masih pada fase rahasia, maka selamanya publik tidak akan mengetahui, paham dan memberi dukungan kepada dakwah. Akibatnya, bisa dipastikan, dakwah akan gagal mewujudkan tujuannya.
_Wallahu a’lam._

Address

Jalan Drive Sumeru No. 21G Bogor Tengah
Bogor

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LDK El Rahma posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share