31/05/2026
Dalam Kitab Tuhfatul Murid Hal 58 diceritakan :
Imam Asy-Syibrāmallisī ditanya tentang ucapan seseorang kepada orang yang belum haji: ‘Wahai Haji…!!! dengan maksud memuliakannya, apakah itu haram atau boleh?”
“Beliau menjawab: hukumnya haram, karena itu termasuk dusta.”
“Namun jika yang dimaksud adalah makna bahasa (secara lughawi), yaitu: ‘wahai orang yang berniat menuju suatu tempat’, maka hukumnya boleh.”
والله أعلم بالصواب