28/05/2026
Assalamu’alaikum Sahabat MUI 🥰
✨ UMAT BERTANYA, MUI KOTA BLITAR MENJAWAB ✨
Alhamdulillah, rangkaian penyembelihan hewan kurban di hari raya kemarin hingga hari tasyrik ini sedang berlangsung. Nah, memasuki masa pendistribusian, mungkin muncul pertanyaan di benak panitia atau jemaah: "Bolehkah kita menunda pendistribusian daging kurban agar manfaatnya bisa lebih panjang?" 🤔
Menjawab keraguan tersebut, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, menunda pendistribusian daging kurban hukumnya adalah Boleh (Mubah).
Hal ini diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Distribusi Tunda (Ala al-tarakhi): Untuk memperluas nilai manfaat dan menjangkau lebih banyak umat yang membutuhkan di waktu mendatang.
2. Dikelola & Diawetkan: Daging diolah dan diawetkan secara higienis, seperti dikalengkan atau dijadikan kornet, rendang, dan sejenisnya agar tahan lama.
3. Didistribusikan ke Luar Lokasi: Dikirim ke daerah lain di luar lokasi penyembelihan, terutama wilayah yang minim hewan kurban.
Jadi, bagi para panitia kurban di Kota Blitar, mengoptimalkan pengelolaan daging kurban demi kemaslahatan umat yang lebih luas sangat dianjurkan secara syariat.
Simak detail lengkapnya pada infografis di atas!
Layanan Konsultasi Umat MUI Kota Blitar :
Masih memiliki pertanyaan seputar fikih kurban, pembagian daging, atau hukum Islam lainnya? Silakan hubungi kami melalui:
📞 0856-0818-5820
Mari sebarkan edukasi ini dengan like, save, dan share postingan ini ke pengurus takmir atau panitia kurban di sekitar Anda.