02/02/2026
KUA Samalantan Fasilitasi Akad Nikah Warga Samalantan dan Monterado
Bengkayang (Kemenag Kalbar) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samalantan kembali melaksanakan pelayanan akad nikah bagi masyarakat. Pada Senin, 02 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, telah berlangsung prosesi akad nikah antara Kursani bin Hadi, warga Desa Samalantan, dengan Yulia binti Sudianto, warga Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Prosesi akad nikah dibuka secara resmi oleh Nasir Japar, salah satu staf KUA Samalantan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan menjadi pondasi utama dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga sesuai tuntunan agama Islam.
Kepala KUA Kecamatan Samalantan, Gustian, yang bertindak langsung sebagai penghulu nikah, selanjutnya melakukan pengecekan kelengkapan administrasi serta identitas kedua calon pengantin. Proses verifikasi ulang ini meliputi dokumen kependudukan, data wali, dan persyaratan nikah lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akad nikah kemudian dilaksanakan dengan Sudianto, ayah kandung Yulia, bertindak sebagai wali nasab. Prosesi ijab qabul berlangsung dengan khidmat dan lancar dalam satu tarikan napas. Ijab qabul tersebut disaksikan oleh dua orang saksi nikah, yaitu Adi Sugianto dan Badrul Hilal, yang selanjutnya menyatakan bahwa akad nikah tersebut sah menurut syariat Islam.
Setelah ijab qabul dinyatakan sah, dilanjutkan dengan penyerahan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp100.000,- dari mempelai pria kepada mempelai wanita. Penyerahan mas kawin ini menjadi simbol tanggung jawab dan kesungguhan mempelai pria dalam membina rumah tangga.
Dalam penutup prosesi, Kepala KUA Samalantan mengumumkan bahwa pernikahan Kursani bin Hadi dan Yulia binti Sudianto telah sah secara a