31/07/2021
Dalam kajian fungsi asbabul wurud hadis ada salah satu istilah yang disebut dengan taqyīd al-muthlāq, yaitu membatasi kata yang masih terlalu umum. Salah satu contohnya adalah hadis “man sanna sunnatan hasanatan”, tentang balasan bagi orang yang berbuat baik kemudian banyak orang yang menirunya. Orang yang berbuat baik tersebut akan mendapatkan pahala orang-orang yang telah meniru perbuatannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang-orang tersebut.
من سن سنة حسنة عمل بها بعده كان له مثل أجر من عمل بها من غير ان ينقص من أجره شيء ومن سن سنة سيئة كان عليه مثل وزر من عمل بها من غير ان ينقص من أوزارهم شيء
Artinya, “Siapapun orang yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik yang diamalkan oleh orang lain setelahnya maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang lain yang telah melakukan perbuatan baik tersebut tanpa mengurangi pahala orang-orang yang telah melakukannya. Siapun orang yang mencontohkan suatu perbuatan yang jelek maka maka ia mendapat dosa sebanyak dosa orang lain yang telah melakukan perbuatan jelek tersebut tanpa mengurangi dosa orang-orang yang telah melakukannya. (H.R al-Darimi)
Dalam hadis di atas, kata sunnah hasanah terlihat masih umum, ditandai dengan tanda nakirah, yaitu tanwīn (ـً). Ini tentu menimbulkan pertanyaan, perbuatan baik seperti apa?
Yang dimaksud dalam hadis “man sanna sunnatan hasatan” ini bukanlah menciptakan sunnah atau membuat-buat sunnah, melainkan bagi orang yang mencontohkan atau memulai perbuatan yang baik dan buruk. (Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim)
Menurut al-Suyūṭī, yang dimaksud sunnah hasanah dalam hal ini adalah perbuatan baik yang sesuai dengan nilai-nilai dalam naṣ agama. Al-Suyūṭī kemudian menyebutkan redaksi hadis yang lebih lengkap, bahwa suatu hari Rasul Saw berkhutbah dan berpesan untuk bertakwa, kemudian para sahabat datang membawa beberapa barang untuk disedekahkan, mulai baju, uang, perhiasan, makanan pokok, hingga ada seseorang Anshor yang datang dengan bungkusan yang sangat bera