09/02/2022
Afsahul lisan dalam Al-Qur’an
Afshah al-lisān tersusun dari dua term, yaitu Afṣah dan lisān. Afṣah adalah bentuk isim tafdil dari lafal fasaha yang memiliki arti “lebih fasih, lebih jelas, dan lebih terang”. Di dalam Al-Qur’an lafal afsah dan bentuk turunannya hanya disebutkan satu kali, yaitu dalam surat Al-Qashash ayat 34. Sedangkan lafadz lisān dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 25 kali dengan bentuk jama’ dan mufradnya. Serta dengan makna yang bermacam-macam sesuai dengan konteks pembahasannya.
Bagaimana mungkin penjelasan akal para ulama lebih afsah daripada Alquran dan Assunnah nabinya khususnya terhadap hukum-hukum Allah yang tersurat tentang ibadah mahdah dan yang goiru mahdoh sedangkan kedudukan dalil naqli lebih jelas bagi ummat manusia dibandingkan usaha akalnya. apakah karena al adatu muhakkamah ( kebiasaan yang sudah menjadi suatu hukum ) ? atau karena sistem yang berlaku membatasi hukum-hukum Allah ditegakkan. sebenarnya dalam agama kita hidup harus berdasarkan hukum syariat atau kajian tassawuf ?
Lantas mengapa ada saja ulama berfatwa untuk dirinya sendiri dalam persoalan hukum-hukum Allah.
Apa karena kontrak sosial yang berlaku dalam konstitusi negara ?
Mengapa hal - hal yang mu'tabatoh menurut agama masih dikompromikan. bukankah hal itu malah akan membuat dinamika kehidupan ummat islam menjadi bersikap plural, jadi bagaimanakah kita harus bersikap dalam bertaqlid dalam urusan agama ?