05/05/2026
Catatan pengajian malam selasa, Senin 13 Oktober 2025.
Ini bab perintah menutupi aurat-aurat, keaiban-keaiban kaum muslimin, dan larangan daripada menyebarkan keaiban kaum muslimin terkecuali karena dalam keadaan darurat.
Perintah disini artinya diwajibkan kita mengetahui aib salah seorang kaum muslimin, kita diwajibkan menutupinya, menyembunyikan nya, dan larangan ini artinya diharamkan menyebarluaskan kecuali untuk darurat.
Ini adalah satu ibadah yang nilainya sangat besar, karena ini merupakan bagian daripada berakhlak dengan akhlak Allah, setiap ibadah yang berakhlak dengan akhlak Allah, dan ini nilainya sangat tinggi, seperti sedekah, memberi nasihat ini adalah akhlak Allah, ibadah seperti ini tentu lebih besar nilainya daripada ibadah kita duduk di sajadah, tetapi kita meninggalkan ini maka adalah satu kerugian.
Diwajibkan kita menutupi aib salah seorang dianatara kaum muslimin apabila kita mengetahui aib itu, jangan diceritakan kemana-mana, apalagi aib yang berkaitan dengan keluarga, aib istri, aib suami, jangan sampai membuka aib, apalagi orang yang dekat dengan kita.
Apapun kekurangan suami, baik fisik maupun mentalnya, jangan sampai orang lain mengetahui aib suami itu, dan ini kewajiban dan kalau dilaksanakan maka nilainya sangat besar.
Dan larangan, diharamkan menyebarkan aib, kecuali boleh disebarkan baik itu pasangan hidup ataupun dari kaum muslimin karena sebab darurat, ada perempuan-perempuan yang datang kepada nabi untuk melaporkan tentang akhlak buruk suaminya, karena sebab darurat.
Pengertian darurat itu mesti dipahami, darurat ini mendesak.
Lewat mulut banyak yang menghancurkan ibadah kita.
Jadi amaliyah seperti ini merupakan akhlak Allah, Akhlak Allah itu selalu menutup aib hamba-hamba Nya yang berbuat dosa. Orang ini pendosa, adakah cirinya? Tidak ada, bahkan kita tidak bisa membedakan orang pendosa dengan yang tidak, semuanya di tutupi oleh Allah, padahal setiap dosa yang kita kerjakan
LANJUT DI KOMENTAR👇👇