18/01/2026
MESKI KEBENARAN TIDAK BERLAKU BAGI SI PEMBENCI PERLU KITA SAMPIAKAN (sumber LBHNU)
--------
Logika KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas
KPK mengatakan ada kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam penyelenggaraan haji 2024. Kerugian negara itu disebut masih sebagai potensial loss (potensi kerugian).
Dari mana datangnya angka itu?
KPK menyebut itu dari kuota haji sebanyak 8.500 jemaah yang seharusnya masuk kuota regular, tetapi menjadi kuota khusus.
Karena jadi kuota khusus, KPK menyebut negara rugi Rp1 triliun. Dalihnya, itu seharusnya jadi kuota reguler.
Perlu dicatat, ini bukan hitungan angka riil, baru berupa dugaan: potential loss.
Sebagai informasi, jatah kuota 2024 itu sebanyak 221.000 jemaah. Lalu mendapat tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Total jadi 241.000 jemaah.
Tanpa memahami konteks, masyarakat akan terbelah melihat fakta ini. Makanya narasi seperti Yaqut menerima uang Rp1 triliun, korupsi dana haji, dll itu berseliweran.
Oke, kita breakdown satu-satu.
Kuota haji reguler 221.000 itu tidak ada masalah, lancar-lancar saja. Kita skip saja. Yang dipermasalahkan adalah tambahan 20.000 itu.
Kuota tambahan itu berasal dari hasil lobi. Artinya ini kerja keras Menag untuk memperoleh kuota tersebut. Ini prestasi tersendiri.
Yaqut membagi alokasi kuota menjadi 50:50, 10.000 untuk regular, 10.000 untuk haji khusus. Dasarnya apa? Kemanusiaan, daya tampung, dan kesiapan pantia. Kita bahas di bawah.
Tetapi itu dipermasalahkan KPK. Alasannya tidak sesuai UU yang mengharuskan pembagian kuota haji itu 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Perlu dipahami bahwa pembagian 92:8 persen itu memang ada UU-nya, tetapi berlaku untuk kuota utama, bukan kuota tambahan. Nah, kalau untuk kuota tambahan gimana?
Sebetulnya itu hak Menteri Agama. Meski begitu, Yaqut tidak semerta-merta mengambil keputusan sepihak. Dia sudah diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, tetapi menguap begitu saja karena konteks saat itu mereka sibuk nyaleg.
Tetapi, persoalan kuota tambahan ini