03/02/2024
RINGKASAN NGAJI KITAB SIDOGIRI IASS WILAYAH BANGKALAN
Bersama Mas H. Aminulloh Bq
Di Masjid Roudlatul Hidayah, Dsn. Bere'elah Desa Padurungan Tanah Merah Bangkalan
Malam Sabtu, 22 Rajab 1445 H. | 02 Februari 2024 M.
A. FATHUL MUIN
1. Shalat batal dengan banyak gerakan seperti tiga gerakan di luar gerakan shalat, selama gerakan tersebut bekesinambungan menurut uruf. Melangkahkan satu kaki dan disusul kaki satunya sampai lurus tanpa ada jeda menurut Syaikh Ibnu Hajar di dalam Syarah Minhaj dianggap dua gerakan, namun pendapat beliau di dalam Syarah Irsyad dianggap satu gerakan. Kalau dua langkah tersebut disertai jeda, maka sepakat dianggap dua langkah.
2. Melompat meski satu kali dianggap membatalkan. Begitu juga melangkah satu kali bisa membatalkan jika sejak awal ada niatan untuk melakukan tiga langkah.
3. Gerakan ringan meski berulang kali tidak membatalkan shalat, seperti gerakan jari, kelopak mata, lidah, bibir dan dzakar. Gerakan lidah jika bergeser dari tempatnya, bisa membatalkan karena dianggap gerakan berat. Begitu juga gerakan telapak tangan membatalkan jika tiga kali berkesinambungan. Kecuali bagi orang yang terkena gatal-gatal. Mengangkat tangan dan langsung mengembalikannya dianggap satu gerakan, asalkan bersambung.
4. Mengucapkan dua huruf juga membatalkan shalat jika bukan al-quran, dzikir dan doa, selama tidak ada niatan murni memberi faham, melainkan juga diniati membaca al-quran, dzikir, dan doa.
Dua huruf ini membatalkan meski terjadi dalam dehem, batuk, nangis, bersin, tertawa dls. Kecuali dehem ini karena ada udzur untuk bisa mengucapkan bacaan yang wajib seperti bacaan fatihah. Dan tetap batal jika dehem dilakukan dalam rangka mengucapkan bacaan sunnah.
5. Jika makmum mendengar imam berdehem misalnya dan terdengar dua huruf darinya, maka makmum tidak perlu mufaraqah, sebab secara dzohir imam sudah menjaga diri dari hal yang membatalkan. Kecuali ada tanda-tanda bahwa imam tidak punya udzur, maka makmum wajib mufaraqah. Orang yang mengidap batuk, sekiranya tidak ada waktu yang memungkinkan shalat tanpa batuk, maka menurut Syaikh Ibnu Hajar yang dzahir dimaafkan, dan tidak perlu qadlak meski sudah sembuh.
6. Satu huruf juga membatalkan bila memahamkan. Atau satu huruf tapi dipanjangkan, sebab sebenarnya huruf yang dipanjangkan sama halnya dua huruf.
7. Tidak membatalkan shalat melafadzkan ibadah yang hanya sah dengan dilafadzkan, seperti nadzar dan memerdekakan budak, asalkan berbahasa arab. Berbeda kalau melafadzkan niat, sebab niat tidak harus diucapkan bisa cukup di hati.
Boleh berdoa baik untuk diri sendiri atau orang lain, selama tidak ada ta'liq dan khitab. Dan sunnah bagi orang yang sedang shalat menjawab salam orang lain dengan isyarah, dan setelah selesai shalat disunnahkan menjawab dengan ucapan. Atau langsung dengan ucapan tapi tidak pakai dlomir khitab. Dan sunnah bagi orang yang tidak shalat menjawab salam orang shalat, dan sunnah orang yang bersin membaca alhamdulillah ketika shalat, dengan suara lirih cukup didengar sendiri.
B. IHYA' ULUMIDDIN
1. Pembahasan shalat dan zakat dalam ilmu fikih tetap bagian dari ilmu dunia. Sebab seorang faqih hanya sekedar membahas sahnya shalat secara dzahir dan wajib tidaknya zakat secara dzohir. Tidak membahas tentang khusuk dan hadirnya hati. Shalat yang tanpa khusuk semacam ini, kelak di akhirat tidak ada gunanya.
2. Begitu juga dengan zakat. Karenanya diceritakan bahwa Imam Abi Yusuf ketika sebelum akhir tahun, memberikan hartanya kepada istrinya, dan memintanya kembali, untuk menghindar dari kewajiban zakat. Ketika hal ini dilaporkan pada Imam Abu Hanifah, beliau menyampaikan bahwa ini fikihny (pemahaman agamanya) Abi Yusuf. Menurut Imam Ghazali pemahaman semacam ini adalah fikih dunya, di akhirat lebih berbahaya daripada semua dosa.
Diringkas Oleh: Kadiv. Hukum PW IASS Bangkalan