25/02/2026
Zakat Fitrah 2026: Untuk Siapa dan Berapa Besarnya? 🤔
Sering jadi pertanyaan, bagaimana ya hukum zakat bagi saudara kita yang berkebutuhan khusus atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)? Ternyata, para ulama mazhab punya pandangan yang sangat memperhatikan kemaslahatan umat.
Hukum Zakat bagi ODGJ: Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta mereka yang dikelola oleh wali/pihak keluarga. Sementara dalam Mazhab Hanafi, ada sedikit perbedaan teknis terkait beban syariat. Intinya, zakat adalah bentuk kepedulian sosial yang inklusif!
Cek Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2026: Berdasarkan SE BAZNAS Jabar No. 085/2026, besaran zakat fitrah tahun ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika dikonversi ke uang tunai, nilainya bervariasi tergantung wilayah.
Beberapa contohnya:
Kota Bandung: Rp 42.500
Kab. Bandung: Rp 37.500
Kota Bekasi & Bogor: Rp 50.000
(Cek daftar lengkap di slide 2 untuk wilayahmu!)
Yuk, persiapkan zakat terbaik kita untuk menyucikan diri dan membantu sesama. Jangan sampai terlewat ya!
📍 PCNU Kota Bandung
PCNUKotaBandung Jawa Barat ZakatInklusif