Insan Syukur Peduli

Insan Syukur Peduli Ayo Tebar Kebaikan bersama
Yayasan Isyu Peduli Indonesia
“Senyumnya Mereka, Bahagianya Kita”
Informas

04/08/2026

*Program Wakaf Tanah Suci*
*Makkah & Madinah*

- Wakaf Mushaf Al Quran
- Wakaf Kursi Lipat
- Sedekah Paket Makan
- Badal Umrah

Narahubung:
0813-89-45556 (Ust. Isyu Al Iskandar)

04/08/2026

*Shalat Berpahala Ibadah Umrah*

Dari Sahl bin Hunaif, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءٍ، فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ

"Barang siapa bersuci (berwudhu) di rumahnya, kemudian datang ke Masjid Quba lalu shalat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah."

(HR. Ibnu Majah & At Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Umar,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ رَاكِبًا وَمَاشِيًا، فَيُصَلِّي فِيهِ رَكْعَتَيْنِ

"Nabi ﷺ biasa mendatangi Masjid Quba setiap hari Sabtu, terkadang berkendaraan dan terkadang berjalan kaki, lalu beliau shalat dua rakaat di dalamnya."
(HR. Al Bukhari & Muslim)

- Jika seseorang berwudhu di rumah, kemudian datang ke Masjid Quba dan shalat di sana maka berhak memperoleh pahala seperti umrah.

- Nabi ﷺ rutin mengunjungi Masjid Quba dan shalat dua rakaat di dalamnya, menunjukkan besarnya keutamaannya.

Semoga Allah memberikan kita kesempatan untuk beribadah di Masjid Quba dan memperoleh pahala yang dijanjikan oleh Rasulullah ﷺ, aamiin.

03/08/2026

*Shalat Berpahala 1.000 Kali Lipat*

Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

"Satu kali shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram."

(HR. Al Bukhari & Muslim)

1 kali shalat di Masjid Nabawi = lebih utama daripada 1.000 kali shalat di masjid lain, selain Masjidil Haram.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa keutamaan ini berlaku untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah yang dikerjakan di Masjid Nabawi, sebagimana penjelasan dari Syekh 'Abdul 'Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin.

- Catatan Penting:
Keutamaan 1.000 kali lipat ini adalah keutamaan yang disebutkan oleh Nabi ﷺ. Namun, hakikat besarnya pahala di sisi Allah tetap sesuai dengan keikhlasan, kekhusyukan, dan diterimanya amal tersebut.

Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
"Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa."
(QS. Al Ma_idah: 27)

Semoga Allah memberikan kesempatan kepada kita untuk shalat di Masjid Nabawi dengan penuh keikhlasan dan menerima amal-amal saleh kita, Aamiin.

03/08/2026

*Reminder*
*Beasiswa Santri Al Quran*

Assalamu'alaikum,
_Izin kami mengingatkan kepada para Orang Tua Asuh untuk infaq beasiswa bulan ini, Agustus 2026_

Bisa dikirimkan ke rekening yayasan,
BSI 3333444487
Isyu Peduli Indonesia

______________________
*Opsi infaq Orang Tua Asuh Santri Al Quran binaan Insan Syukur Peduli :*

- Rp. 250 ribu /bulan
- Rp. 500 ribu /bulan
- Rp. 750 ribu /bulan
- Rp. 1 Juta /bulan
- dan seterusnya

Semoga Allah mudahkan segala urusan kita, aamiin

Informasi & konfirmasi:
085221315566 atau 085320241106

*Barakallahu Fikum, Jazakumullahu Khaira*

*Sederhanakan Walimah dengan Hamasah*- *Kisah Berharga tuk Suami Istri...*https://youtu.be/_1NkEzX9oq8?si=yYHCcyB9L5rMid...
02/08/2026

*Sederhanakan Walimah dengan Hamasah*

- *Kisah Berharga tuk Suami Istri...*
https://youtu.be/_1NkEzX9oq8?si=yYHCcyB9L5rMidjn

- *Pernikahan bukan untuk Sehari Pesta*
https://youtube.com/shorts/M94bvyEXNes?si=TEW3gM91gKeVmXiI

- *Siapa Saja yang Kudu Diundang ke Walimahan?*
https://youtube.com/shorts/v2AseW5vdhQ?si=eE_V5GrBs5dAXLvP

- *Walimah Syar'i yang Efisien nan Penuh Berkah*
https://youtube.com/shorts/t4gljYqY9BQ?si=4AWrwAXND7JZ5pDU

- *Bolehkah Pengantin Wanita Berhias?*
https://youtube.com/shorts/vfyNoqFS5lA?si=bXWJ16_1vPsC57A3

- *Walimah Nikah Harus Dipisah Tempat?*
https://youtube.com/shorts/g3OH4Xg8Cds?si=AVrOi2LEEbIrYSHm

Semoga bermanfaat, barakallahu fikum

_Hamasah Organizer_

Kisah Berharga tuk Para Pelaku Rumah Tangga... Hamasah WO@isyu_a...

02/08/2026

*Keutamaan Menyebarkan Ilmu Agama Islam*

- Berkata Ibnul Mubarak رحمه الله,
"Aku tidak mengetahui suatu kedudukan yang lebih utama setelah kenabian daripada menyebarkan ilmu."
(Tahdzîbul Kamâl, 16/30)

- Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله,
"Bersungguh-sungguh dalam menuntut dan menyebarkan ilmu termasuk tingkatan kedermawanan yang paling tinggi. Bahkan, kedermawanan dengan ilmu lebih utama daripada kedermawanan dengan harta, karena ilmu lebih mulia daripada harta."
(Madârijus Sâlikîn, 2/381)

- Berkata Ibnul Jauzi رحمه الله,
"Barang siapa ingin agar amalnya tidak terputus setelah kematiannya, maka hendaklah ia menyebarkan ilmu."
(At-Tadzkirah, hlm. 55)

- Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin رحمه الله,
"Menuntut ilmu termasuk ibadah dan amalan pendekat diri kepada Allah yang paling utama."

Beliau kemudian membawakan perkataan Imam Ahmad,

- Berkata Imam Ahmad رحمه الله,
"Ilmu tidak akan bisa disamai oleh sesuatu pun bagi orang yang niatnya benar."
Lalu beliau ditanya,
"Bagaimana seseorang dapat membenarkan niatnya, wahai Abu Abdillah?"
Beliau menjawab,
"Yaitu dengan meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya sendiri dan dari orang lain."
(Majmû' Fatâwâ wa Rasâ'il, 12/29)

- Berkata Sufyan Ats Tsauri رحمه الله,
"Aku tidak mengetahui suatu ibadah yang lebih utama daripada mengajarkan ilmu kepada manusia."

_Faedah yang dapat diambil:_

1. Menyebarkan ilmu syar'i merupakan amal yang sangat agung.
2. Ilmu lebih mulia daripada harta, sehingga mengajarkan ilmu lebih utama daripada sekadar memberikan harta.
3. Menyebarkan ilmu termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal dunia.
4. Niat yang benar dalam menuntut ilmu adalah untuk menghilangkan kebodohan dari diri sendiri dan dari kaum muslimin.
5. Mengajarkan ilmu kepada manusia termasuk ibadah yang paling utama setelah seseorang memiliki ilmu yang benar berdasarkan Al Quran dan As Sunnah menurut pemahaman para as salafus shalih.

Barakallahu fikum

02/08/2026

*Doa Berlindung dari Akhlaq, Amal & Hawa Nafsu yang Buruk*

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ
مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ

"Alloohumma innii a'uudzu bika min munkarootil akhlaaqi wal a'maali wal ahwaa_i."

"Yaa Allah, aku berlindung kepada-Mu dari akhlaq, amal dan hawa nafsu yang mungkar."

(HR. At Tirmidzi no. 3591)

officialofficial

01/08/2026

*Doa (Bebas) Agar Bisa Sampai ke Tanah Suci*

اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا زِيَارَةَ الْحَرَمَيْنِ الشَّرِيفَيْنِ

"Alloohummar zuqnaa ziyaarotal haromain asy syariifain."

"Yaa Allah, karuniakanlah rezeki kepada kami untuk bisa mengunjungi dua tanah haram yang mulia."

اللَّهُمَّ ارْزُقْنا عُمْرَةً و حجا عاجلا غير آجل

"Alloohummar zuqnaa 'umrotan wa hajjan 'aajilan goiro aajilin."

"Yaa Allah, karuniakanlah kepada kami kesempatan untuk menunaikan umrah & haji secepatnya & tidak lama lagi."

Atau silahkan berdoa dengan kalimat bebas lainnya...

officialofficial

31/07/2026

*Hukuman Pencemaran Nama Baik*

1. Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku.

A. Pencemaran secara lisan

Pasal 433 ayat (1) KUHP
Seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal, agar diketahui umum, dipidana:
Penjara paling lama 9 bulan, atau
Denda paling banyak Kategori II (Rp10.000.000).

B. Pencemaran secara tulisan atau gambar

Pasal 433 ayat (2) KUHP
Jika dilakukan melalui tulisan, gambar, atau media yang disiarkan kepada umum:
Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, atau
Denda paling banyak Kategori III (Rp50.000.000).

2. Fitnah (Tuduhan yang diketahui tidak benar)

KUHP juga mengatur fitnah, yaitu ketika seseorang membuat tuduhan yang diketahuinya tidak benar namun tetap disebarkan untuk merusak nama baik orang lain. Ancaman pidananya lebih berat daripada pencemaran biasa.

3. Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial (UU ITE)

Jika dilakukan melalui:
WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube & Media elektronik lainnya, maka berlaku UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).
Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)
Ancaman pidananya:
Penjara paling lama 2 tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp400.000.000.

3. Unsur-unsur yang harus dibuktikan

Pada umumnya harus ada unsur:
- Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
- Menuduhkan suatu hal tertentu.
- Bertujuan agar tuduhan diketahui umum.
- Dilakukan dengan sengaja.

4. Delik Aduan

Pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga pada prinsipnya proses pidana dimulai apabila orang yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yuk lebih bijak menggunakan lisan, tangan & segala media yang, barakallahu fikum

31/07/2026

*Si Penghuni Lembah Darah Nanah di Neraka*

Menuduh seorang Muslim tanpa bukti yang valid sangatlah berbahaya di dunia & akhirat.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

من قال في مؤمن ما ليس فيه، أسكنه الله ردغة الخبال حتى يخرج مما قال

“Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan sesuatu yang tidak ada padanya, *Maka Allah akan menempatkan si penuduh dalam rodgoh al khobal (darah & nanah penduduk neraka),* hingga ia keluar dari apa yang ia tuduhkan (bertaubat kepada Allah & meminta maaf kepada yang ia tuduh).”

(Hadits dishohihkan oleh Syekh Al Abani dalam Shohih Al Jami' No. 6196)

Address

Cileunyi Kulon
Bandung

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Insan Syukur Peduli posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Insan Syukur Peduli:

Shortcuts

Share