Masjid Al-Amin pidada panjang Bandar Lampung

Masjid Al-Amin pidada panjang Bandar Lampung Al-Amin Masjid Kita
Untuk Info Infak & Sodaqoh
Via WhatsApp 👇👇👇

18/07/2024

Assalamualaikum..
Siapa ya yang bisa benarin jam digital masjid..

Assalamualaikum wr.wbMuharram adalah bulan pertama penanggalan hijriah atau yang biasa diperingati sebagai tahun baru Is...
06/07/2024

Assalamualaikum wr.wb

Muharram adalah bulan pertama penanggalan hijriah atau yang biasa diperingati sebagai tahun baru Islam. Penanggalan Hijriah yang diawali pada 1 Muharram digagas oleh sahabat nabi, yaitu Ali bin Abi Thalib, sebagai tanda hijrah Nabi Muhammad. Dalam menyambut dan memperingati momen ini, umat Islam diharapkan memaknainya dengan berbenah diri dan membuka lembaran baru. Tahun baru datang sebagai pengingat apa yang telah kita kerjakan ditahun sebelumnya. Oleh karena itu, awal tahun merupakan awal yang tepat untuk kita semua dalam memperbaiki diri.

Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Sabtu,06-07-2024
Waktu : 19.30-Selesai (Bada Isya)
Tempat : Masjid Al-Amin pidada panjang Bandar Lampung

Marilah Bapak/Ibu
kita bersama-Sama Hadir Di Masjid Al-Amin
untuk memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H

Demikian undangan ini kami sampaikan atas kehadirannya di ucapkan Terima kasih.

Wasalamualaikum wr.wb

25/06/2024

Mari bersholawat..

ოí́ղαl αíժzíղ աαlբαíժzíղოօհօղ ოααբ lαհíɾ ժαղ ճαԵíղოααբ αԵαs sҽցαlα kհílαբ ժαղ ժօsαოααբ αԵαs sҽցαlα kҽsαlαհαղ ժαlαო lísαղ...
23/04/2023

ოí́ղαl αíժzíղ աαlբαíժzíղ
ოօհօղ ოααբ lαհíɾ ժαղ ճαԵíղ
ოααբ αԵαs sҽցαlα kհílαբ ժαղ ժօsα
ოααբ αԵαs sҽցαlα kҽsαlαհαղ ժαlαო lísαղ ժαղ թҽɾճմαԵαղ 🙏🙏🙏

RekReki LouuReki LounHendri AfandhyaHendri AfandhykFikri Rg
Fikri RgkHakimnSinggih DkuuSinggih Dku

السَّلاَم علیکم ْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكـَـاتُهْبِسْــــــــــــــــــــــم اللّهِ🍂"Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2023...
20/04/2023

السَّلاَم علیکم ْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكـَـاتُهْ
بِسْــــــــــــــــــــــم اللّهِ

🍂"Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2023, 1 Syawal 1444 H Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023

Hasil Sidang Isbat Kemenag RI menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Keputusan Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023 disampaikan Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Qoumas setelah sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama, Kamis (20/4/2023).

Barrakallahu fiikum

HUKUM MENGAMBIL DAN MENGUASAI HAK ORANG LAIN SECARA ZalimSegala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kep...
20/04/2023

HUKUM MENGAMBIL DAN MENGUASAI HAK ORANG LAIN SECARA Zalim
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan p**a oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Assalamu'alaikum wr.wb..Marhaban ya Ramadhan..Bulan penuh Ampunan..Alhamdulillah Kita semua di beri umur panjang Untuk m...
22/03/2023

Assalamu'alaikum wr.wb..
Marhaban ya Ramadhan..
Bulan penuh Ampunan..
Alhamdulillah Kita semua di beri umur panjang Untuk menyambut bulan yg penuh berkah..
Untuk para jama'ah masjid Al-amin pidada..!!
Jangan lupa datang kemasjid,,
Marilah kita bersama-sama melaksanakan shalat Tarawih berjama'ah.
Jangan lupa ajak keluarga,,marilah kita bersama-sama memakmurkan masjid.

Wassalamu'alaikum wr.wb

KODOK ATAU KATAK HARAM UNTUK DIMAKANBismillahirrohmanirrohiim,Banyak orang yang ragu dan bertanya-tanya tentang hukum ma...
20/03/2023

KODOK ATAU KATAK HARAM UNTUK DIMAKAN

Bismillahirrohmanirrohiim,

Banyak orang yang ragu dan bertanya-tanya tentang hukum makan katak atau kodok, apakah halal ataukah haram untuk dimakan ? Di dalam Al Qur’an dan hadits memang tidak disebutkan larangan memakan katak, namun larangannya adalah membunuhnya. Bila ingin memakan katak maka harus terlebih dulu membunuhnya, jadi bagaimana pun hukumnya tetaplah haram.. Jadi binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka haram hukumnya untuk dimakan.

■ Hewan yang dilarang dibunuh, haram p**a untuk dimakan

Asy Syaukani berkata : “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.”
(Nailul Authar, 15/63)

Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits :

أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.

“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuh katak.”
(HR. Abu Daud no.5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung hud-hud, katak, semut, dan burung shurod. Dari Abu Hurairah, ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللهِ n عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ

“Rosulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari membunuh burung shurod (tengkek), katak, semut, dan burung hud-hud {burung Hoopoe [Ing]}.”
(HR. Ibnu Majah no. 3223)

Burung shurod adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam.
(An Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)

Al Khottobi rohimahullah mengatakan :
“Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”
(‘Aunul Ma’bud, 10/ 252)

■ Bolehkah berobat dengan katak ?

Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan : “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang p**a untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”
(‘Aunul Ma’bud, 10/252)

■ Penghasilan menjual katak

Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, seperti halnya para penjual swike kodok ataupun masakan olahan katak lainnya, semua hasil keuntungannya adalah haram, sebagaimana dinyatakan dalam hadits :

Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Rosulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda :

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”
(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)

Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal : 332)

■ Yang halal jelas dan yang haram pun juga jelas, serta tinggalkan yang syubhat

“Dari Abu ‘Abdillah An Nu’man bin Basyir rodhiyallahu ‘anhuma, An Nu’man berkata : Aku mendengar Rosulullah Muhammad shollallahu alaihi wasallam bersabda :

«عَنْ أَبِي عَبْدِ الله النُّعمَان بْنُ بَشِير رَضِيَ الله عَنهُمَا قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ» . رواه البخاري ومسلم

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat (menyerupai halal atau menyerupai haram), Banyak orang tidak mengetahui hal-hal yang syubhat itu. Barang siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah membebaskan diri dari yang haram untuk agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh pada syubhat, jatuh pada hal yang haram, ia seperti penggembala yang menggembala di sekitar kebun yang dijaga, pastinya gembalaannya akan memasuki kebun itu. Sesungguhnya setiap raja memiliki batas wilayah yang dijaganya, Adapun batasan Allah di bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkannya. Sungguh dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh tubuhnya, dan jika rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya, sungguh ia adalah jantung”
(HR. Bukhori No.52 dan Muslim No.107)

Masih banyak binatang lainnya yang halal untuk dimakan, maka tinggalkanlah yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, karena bahayanya ancaman Allah, sebagaimana bunyi hadits berikut ini,

Dari Ka’ab bin ‘Ujrah rodhiyallahu anhu bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ

“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.”
(HR. Tirmidzi)

■ Jika Yang S**a Makan Daging Kodok / Swike, Maka saatnya sekarang di Tinggalkan

Kemarin saya di Tegal bertemu dengan BM Advante, ia bercerita. Istrinya punya saudara di Cirebon, dan saudaranya tersebut punya tetangga, kita sebut saja C.

Si C ini awalnya hanya sakit kepala sebelah seperti Migran, tetapi di otaknya seperti ada yang gremet-gremet. Lama kelamaan sakitnya tambah menjurus ke seperti Vertigo. Setelah diperiksakan ke Dokter di Cirebon dan Jakarta tidak ditemukan adanya penyakit. Karena penasaran akhirnya si C berobat ke Singapura. Setelah diperiksa dengan alat yang canggih di sana di indikasikan ada binatang hidup di otaknya. Dan harus dioperasi besar. Setelah dioperasi ditemukan sejenis cacing super kecil berwarna putih.

Selesai operasi, si C telah istirahat +/- 2 hari dan telah sadar, sang dokter berkata, " Maaf ibu, penyakit ibu belum sembuh total, Karena di otak ibu diperkirakan masih ada telur-telur cacing tersebut. Yang jika telur tersebut menetas akan menjadi cacing. Dan siklus tersebut terus berlanjut.

Si C bertanya ke dokter penyebab dari penyakit nya tersebut, kenapa bisa ada cacing di otaknya.

Dokter memberikan penjelasan, bahwa di indikasikan cacing tersebut berasal dari daging kodok yang sering ibu makan (karena ibu tersebut memang s**a makan daging kodok). Karena cacing tersebut tidak mati jika dimasak 100 derajat atau di bawah 0 derajat.

BM Advante juga memberikan keterangan, bahwa si C pernah memasak daging kodok pada pagi hari. Dikarenakan tidak habis (mungkin masaknya agak banyak), maka disimpan di kulkas, dan sorenya di hangatkan lagi lalu dimakan. Di karenakan masih ada yang belum semuanya habis, maka disimpan kembali di kulkas.

Besok paginya setelah mau dihangatkan, si C ini terkejut karena dari daging kodok tersebut keluar cacing putih kecil-kecil tersebut.

Berita ini saya informasikan kepada orang yang saya sayangi. Agar bisa mengambil hikmah dari cerita ini.

Boleh percaya boleh tidak. tetapi ini adalah fakta yang sudah terjadi.

Wallahu a’lam

Address

Jalan Yos Sudarso No. 02 RT. 015 Kp. Nanasan Kel. Pidada Kec. Panjang
Bandar
35241

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Masjid Al-Amin pidada panjang Bandar Lampung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Place Of Worship

Send a message to Masjid Al-Amin pidada panjang Bandar Lampung:

Shortcuts

Share