20/03/2023
KODOK ATAU KATAK HARAM UNTUK DIMAKAN
Bismillahirrohmanirrohiim,
Banyak orang yang ragu dan bertanya-tanya tentang hukum makan katak atau kodok, apakah halal ataukah haram untuk dimakan ? Di dalam Al Qur’an dan hadits memang tidak disebutkan larangan memakan katak, namun larangannya adalah membunuhnya. Bila ingin memakan katak maka harus terlebih dulu membunuhnya, jadi bagaimana pun hukumnya tetaplah haram.. Jadi binatang yang dilarang untuk dibunuh, maka haram hukumnya untuk dimakan.
■ Hewan yang dilarang dibunuh, haram p**a untuk dimakan
Asy Syaukani berkata : “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.”
(Nailul Authar, 15/63)
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits :
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk membunuh katak.”
(HR. Abu Daud no.5269 dan Ahmad 3/453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung hud-hud, katak, semut, dan burung shurod. Dari Abu Hurairah, ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللهِ n عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rosulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari membunuh burung shurod (tengkek), katak, semut, dan burung hud-hud {burung Hoopoe [Ing]}.”
(HR. Ibnu Majah no. 3223)
Burung shurod adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam.
(An Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
Al Khottobi rohimahullah mengatakan :
“Dalil ini menunjukkan bahwa katak itu diharamkan untuk dimakan. Katak termasuk hewan yang tidak masuk dalam hewan air yang dihalalkan.”
(‘Aunul Ma’bud, 10/ 252)
■ Bolehkah berobat dengan katak ?
Penulis ‘Aunul Ma’bud mengatakan : “Jika seseorang ingin berobat dengan katak tentu saja ia perlu membunuhnya. Jika diharamkan untuk membunuh, maka tentu saja dilarang p**a untuk berobat dengannya. Katak itu terlarang, boleh jadi karena ia najis atau boleh jadi karena ia adalah hewan yang kotor.”
(‘Aunul Ma’bud, 10/252)
■ Penghasilan menjual katak
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, seperti halnya para penjual swike kodok ataupun masakan olahan katak lainnya, semua hasil keuntungannya adalah haram, sebagaimana dinyatakan dalam hadits :
Dari Ibnu Abbas berkata bahwa Rosulullah shollallohu alaihi wasallam bersabda :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن الله إذا حرم على قوم أكل شيئ حرم علبهم ثمنه
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya.”
(HR. Abu Dawud 3477, Baihaqi 6/13 dengan sanad shohih)
Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qoyyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/233, Ar Roudloh An Nadiyah 2/345, Al Wajiz Syaikh Abdul Adlim Al Badawi (hal : 332)
■ Yang halal jelas dan yang haram pun juga jelas, serta tinggalkan yang syubhat
“Dari Abu ‘Abdillah An Nu’man bin Basyir rodhiyallahu ‘anhuma, An Nu’man berkata : Aku mendengar Rosulullah Muhammad shollallahu alaihi wasallam bersabda :
«عَنْ أَبِي عَبْدِ الله النُّعمَان بْنُ بَشِير رَضِيَ الله عَنهُمَا قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً: إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ القَلْبُ» . رواه البخاري ومسلم
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat (menyerupai halal atau menyerupai haram), Banyak orang tidak mengetahui hal-hal yang syubhat itu. Barang siapa yang menjaga diri dari yang syubhat maka ia telah membebaskan diri dari yang haram untuk agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjatuh pada syubhat, jatuh pada hal yang haram, ia seperti penggembala yang menggembala di sekitar kebun yang dijaga, pastinya gembalaannya akan memasuki kebun itu. Sesungguhnya setiap raja memiliki batas wilayah yang dijaganya, Adapun batasan Allah di bumi-Nya adalah hal-hal yang diharamkannya. Sungguh dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruh tubuhnya, dan jika rusak maka rusaklah seluruh tubuhnya, sungguh ia adalah jantung”
(HR. Bukhori No.52 dan Muslim No.107)
Masih banyak binatang lainnya yang halal untuk dimakan, maka tinggalkanlah yang diharamkan Allah dan Rosul-Nya, karena bahayanya ancaman Allah, sebagaimana bunyi hadits berikut ini,
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah rodhiyallahu anhu bahwa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.”
(HR. Tirmidzi)
■ Jika Yang S**a Makan Daging Kodok / Swike, Maka saatnya sekarang di Tinggalkan
Kemarin saya di Tegal bertemu dengan BM Advante, ia bercerita. Istrinya punya saudara di Cirebon, dan saudaranya tersebut punya tetangga, kita sebut saja C.
Si C ini awalnya hanya sakit kepala sebelah seperti Migran, tetapi di otaknya seperti ada yang gremet-gremet. Lama kelamaan sakitnya tambah menjurus ke seperti Vertigo. Setelah diperiksakan ke Dokter di Cirebon dan Jakarta tidak ditemukan adanya penyakit. Karena penasaran akhirnya si C berobat ke Singapura. Setelah diperiksa dengan alat yang canggih di sana di indikasikan ada binatang hidup di otaknya. Dan harus dioperasi besar. Setelah dioperasi ditemukan sejenis cacing super kecil berwarna putih.
Selesai operasi, si C telah istirahat +/- 2 hari dan telah sadar, sang dokter berkata, " Maaf ibu, penyakit ibu belum sembuh total, Karena di otak ibu diperkirakan masih ada telur-telur cacing tersebut. Yang jika telur tersebut menetas akan menjadi cacing. Dan siklus tersebut terus berlanjut.
Si C bertanya ke dokter penyebab dari penyakit nya tersebut, kenapa bisa ada cacing di otaknya.
Dokter memberikan penjelasan, bahwa di indikasikan cacing tersebut berasal dari daging kodok yang sering ibu makan (karena ibu tersebut memang s**a makan daging kodok). Karena cacing tersebut tidak mati jika dimasak 100 derajat atau di bawah 0 derajat.
BM Advante juga memberikan keterangan, bahwa si C pernah memasak daging kodok pada pagi hari. Dikarenakan tidak habis (mungkin masaknya agak banyak), maka disimpan di kulkas, dan sorenya di hangatkan lagi lalu dimakan. Di karenakan masih ada yang belum semuanya habis, maka disimpan kembali di kulkas.
Besok paginya setelah mau dihangatkan, si C ini terkejut karena dari daging kodok tersebut keluar cacing putih kecil-kecil tersebut.
Berita ini saya informasikan kepada orang yang saya sayangi. Agar bisa mengambil hikmah dari cerita ini.
Boleh percaya boleh tidak. tetapi ini adalah fakta yang sudah terjadi.
Wallahu a’lam