26/05/2017
Barang siapa yang ada kelebihan biaya dalam membelanjakan daging meugang jelang ramadhan, maka sebaiknya kita donasikan menjadi dana Wakaf Meuligoe Alquran Aceh.
Saudaraku, dimasukkannya wakaf uang dalam perundangan-undangan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No 41 tahun 2004;
merupakan angin segar dan peluang baru bagi umat Islam Indonesia, terutama aktifis BKPRMI Kota Banda Aceh untuk mengelola dan mengembangkan suatu potensi dana umat yang cukup besar dengan produktif dan profesional dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi ummat dan melepaskan ummat Islam dari kemiskinan.
Bahkan dimungkinkan, wakaf uang bisa menjadi jalan alternatif untuk melepas ketergantungan bangsa ini dari lembaga-lembaga kreditor multilateral sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya ekonomi Islam.
Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, eksistensi instrumen syariah (baca: BKPRMI Banda Aceh) ini memilki prospek yang baik dan cerah serta akan sangat diterima oleh masyarakat Indonesia sehingga wakaf uang diperkirakan akan memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan terutama dalam program Wakaf Meuligoe Al Quran Aceh.
Pengelolaan Wakaf Meuligoe Al Quran dengan uang tunai melalui UU No. 41 tahun 2004 merupakan sarana rekayasa sosial, untuk melakukan perubahan-perubahan pemikiran, sikap dan perilaku umat Islam agar senafas dengan semangat Undang-Undang tersebut.
Menurut dasar pertimbangan Fatwa MUI tentang wakaf uang disebutkan bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain.
Oleh karena itu, BKPRMI Banda Aceh sebagai lembaga wakaf uang mempunyai peran yang sangat strategis demi terwujudnya wakaf produktif di Aceh secara khusus.