22/09/2022
SERAH MAYUNG SEBUNGKUL ?
(Konsep Mengikhlaskan dalam Pendidikan)
Dalam hasanah etimologi sasak Lombok, para pendahulu dan orang tua kita sering menggunakan istilah "Serah Mayung Sebungkul" dalam prosesi menyerahkan anak atau putra putrinya kepada guru, ustad, kyai di madrasah, pesantren atau dilembaga pendidikan lainnya, dengan kepentingan untuk dididik atau diberikan ilmu.
Prosesi "Serah Mayung Sebungkul" adalah proses di mana orang tua yang membawa anaknya untuk diserahkan ke tempat menuntut ilmu (ngaji) atau ketempat ia akan dibimbing oleh guru atau ustadznya.
Jenis etimoligis-semiotis ini tidak hanya sekedar "ijab- kabul" antara orang tua siswa atau santri dengan guru (ustad,kyai, tuan Guru). Tidak hanya semata mata bentuk ungkapan verbal. Namun, makna simbolis, filosofis dan efistemologis dari ungkapan "Serah Mayung Sebungkul" itu, memiliki dimensi makna yang universal, sarat dengan nilai dan prinsip dasar. Khusunya, dalam konteks kesungguhan belajar atau ketulusan saling menerima dan memberi dalam menuntut ilmu.
Kepada beberapa orang tua dan tokoh (narasumber) yang pernah saya wawancarai tentang konsep "Serah Mayung Sebungkul", justru memberikan penjelasan yang sangat ekstrim. Dimaknai, bahwa orang tua yang menyerahkan atau mengantar anaknya untuk mengaji atau untuk menuntut ilmu kepada sang guru, diibaratkannya menyerahkan "mayung" atau menjangan utuh kepada guru, sebungkul (utuh) sebagai bentuk ketulusan, kerelaan, keikhlasan dan totalitas, agar putra -putrinya dididik oleh guru tidak setengah-setengah.
Lanjutannya adalah, setelah mayung (menjangan) diserahkan dan sang guru/ ustad menerima, maka pihak yang diserahkan (penerima) diberikan dan memiliki hak utuh (sebungkul) untuk membuatnya menjadi apa saja yang enak, dan dengan cara atau metode apapun yang di anggap tepat, untuk tujuan manfaat dan kebaikan.
Dalam praktik pendidikan kita hari ini, konsep dan tradisi hasanah sakral sarat makna ini, sudah hampir ditinggalkan bahkan dilupakan, terlebih pada pendidikan formal persekolahan. Pendidikan yang secara berimbang, yang idealnya selalu memerlukan reward and punishment, mulai parsial dan bias dalam praktiknya, sehingga proses pendidikan selalu berjalan setengah wujud setengah rupa.
Guru atau ustad, dibuat harus ekstra hati-hati, menghadapi anak didiknya, apapun jenis dan bentuk kelakuan atau penyimpangan yang dilakukan. Di satu sisi, jika ada pembiaran pada masalah anak, dikhawatirkan akan memberikan efek buruk bagi anak itu sendiri dan lingkungan sekitarnya. Tetapi jika dilakukan tindakan atau bimbingan dengan "tegas" dan atau dengan sanksi, juga akan berpeluang menimbulkan masalah baru. Bahkan, dalam banyak kasus, guru berpotensi terjerat delik pidana dan pelanggaran HAM, terlebih dengan gaya "hebring" orang tua yang hanya memiliki sudut pandang sepihak dalam melihat masalah, dilematis !
Dalam perspektif pendidikan Islam, ikhlas menjadi keyword dan prinsip utama dalam menuntut ilmu. Bahkan Syaidina Ali bin Abi Thalib sahabat Nabi, mengungkapkan ekspresi tentang penghormatan kepada guru dalam ungkapannya " Aku adalah hamba bagi siapapun yang mengajarkan aku Ilmu walaupun hanya satu huruf". Betapa guru dalam Islam sebagai digambarkannya adalah sosok yang harus dimuliakan, bukanlah sebaliknya, dihina dinistakan tidak di takzim dan tidak dihargai.
Ungkapan "serah Mayung Sebungkul" yang digunakan sebagian masyarakat Sasak dalam tradisi menitipkan anaknya pada lembaga pendidikan, hakikatnya adalah bentuk keikhlasan dan ketulusan yang sarat pesan dan nilai universal.
Bagi orang tua yang meyakini tentang konsep keikhlasan dan ketulusan dalam perjuangan menuntut ilmu, padanya tidak akan pernah rasa "syu'zon" atau berburuk sangka kepada guru yang mendidik putra putrinya, apalagi kemudian emosi, garang, marah dan mencaci maki. Miris, jika kemudian pada banyak kasus, orang tua keberatan, tidak ikhlas, mengancam dan bahkan menghina menyerang guru (profesi dan personalnya), hanya gara-gara, anaknya ditegur atau disanksi atas tindakannya di satuan pendidikan.
Menghidupkan kembali tradisi " Serah Mayung Sebungkul" sebagai perikatan atau ijab kabul, pada tahap awal siswa dimasukan sekolah atau madrasah oleh orang tua patut diangkat ke permukaan. Paling tidak, sebagai ikhtiar dalam memposisikan hazanah nilai kearifan pada tempatnya, sehingga hubungan baik antara lembaga pendidikan dan masyarakat terjaga, dalam komitmen dan tanggung jawab bersama, dalam proses yang saling mempercayai dan menghargai.
(DR. Sirojul Hadi | Sekretaris Pimpinan Pusat PGNW)