10/03/2024
Dalam rangka menyambut dan mengisi Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 1H/0,4 M, Kami Majelis Ulama Indnesia Kabupaten Ciamis mengajak kepada seluruh umat Islam untuk melaksanaan Amaliyah Ramadhan dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan Kepada Allah swt, antara lain;
I. Menyemarakan Sy’iar Ramadhan dengan memasang spanduk/banner/sejenisnya untuk membangkitkan motivasi dan edukasi ibadah Ramadhan.
2. Melaksanakan aktifitas amaliyah harian Bulan Suci Ramadhan dengan;
a. Meningkatkan silaturrahim
b. Melaksanakan shalat fardhu dan shalat tarawih berjamaah.
c. Memperbanyak tadarrus Al-qur’an.
d. Melaksanakan i’tikaf di mesjid.
e. Memperbanyak doa dan dzikir.
f. Melaksanakan pengajian/kultum setelah shalat fardhu.
g. Membayar Zakat dan memperbanyak infak, shadaqah serta amal ibadah sosial
lainnya.
3. Menjauhi dan menghentikan segala bentuk masiat dan munkarot yang bertentangan dengan ajaran agama dan kepentigan umum yang akan merugikan diri sendiri dan ketentraman masyarakat, antara lain ;
a. Tindakan anarkis/radikal (kekerasan) tidak toleran dan ekslusif dalam kehidupan beragama.
b. Perjudian, perzinaan dan kemaksiatan lainnya termasuk segala hal yang memfasilitasinya.
c. Memakai dan mengedarkan narkoba, minuman keras serta obat-obatan terlarang lainnya.
d. Menjual dan membakar petasan/mercon.
e. Kepada pemilik rumah makan/kios untu tidak melakukan pelayanan terhadap konsumen untuk menkonsumsi makanan dan minuman pada waktu shaum.
f. Kepada yang tidak shawn karena udzur atan ada halangan lain, agar tidak makan minum siang hari lingkungan masyarakat yang sedang shaum.
g. Penyedia jasa hiburan karaoke/diskotik/spa dan sejenisnya tutup selama bulan suci Ramadhan.
h. Balapan liar kendaran bermotor dan sejenisnya.
4. Bagi satuan pendidikan tingkat dasar (SD/MI, SMP/MTs) dan satuan pendidikan tingkat menengah (MA/SMA/SM) agar menyelenggarakan kegiatan Pesantren Ramadhan yang pelaksanaannya berkerjasama antara MUI, Pesantren, Madrasah/ Sekolah/FKDT.
5. Shalat idul fitri dilaksanakan dengan berjamaah di masjid/mushola/lapang atau tempat lain dengan memperhatikan kesehatan dan ketertiban setelah ada ditetapkannya waktu dari Pemerintah/Kemeterian Agama.
6. Pimpinan instansi, ormas keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat secara arif dan bijaksana, serta berkoordinasi dengan pemerintah dalam menangani permasalahan yang timbul di masyarakat.
Demikian seruan kami untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Ciamis
Pada Tanggal: 5 Maret 2024
Ketua Umum, KH. Drs. Saepul Ujun
Sekretaris Umum, KH. Dr. Fadlil Yani Ainusyamsi, MBA.,M.Ag
https://muicileungsir.or.id/seruan-ramadan-1445-mui-kab-ciamis/