16/08/2025
Setelah sebelumnya pemutaran musik di kafe dan restoran dikenakan tarif royalti, kini ketentuan serupa juga berlaku untuk hajatan seperti pernikahan maupun pesta ulang tahun.
Head of Corporate Communications and Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahadja mengungkapkan, pemutaran lagu dalam acara tersebut pada dasarnya dapat dikenakan royalti.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu. Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti acara pernikahan, tarifnya dua persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dll),” jelasnya, dikutip dari kumparan.com.
Ia menambahkan, pihak yang menanggung kewajiban pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Untuk acara pernikahan, beban biaya ini dibayarkan oleh wedding organizer atau pemilik hajat.
“Betul, penyelenggara acaranya (yang membayar royalti). Dibayarkan kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,” tambahnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan lebih detail terkait mekanisme penghitungan, apakah tarif 2 persen tersebut berlaku per lagu atau secara keseluruhan dari penampilan musik yang dibawakan.