22/05/2025
Hukum Budidaya Lele di sapiteng. (Jalalah)
Bagi daerah tertentu memang menjadi solusi, sapiteng di desain menjadi kolam lele, agar bau dapat terurai dan tidak ada problem Kotoran meluap.
Lalu bagaimana hukum ikan lele tersebut, Menurut madzhab Syafi'i hukumnya Makruh jika daging lele rasanya menjadi tidak wajar, namun ketika biasa saja atau di seterilkan di air bersih terlebih dahulu maka hukumnya boleh.
Referensi :
1. Hadits Nabi
إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)
“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR at-Tirmidzi).
Para ulama mazhab Syafi’i memaknai larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Bahkan hukum makruh ini hanya berlaku saat daging hewan pemakan kotoran dan bangkai (jalalah) terasa berubah karena faktor memakan kotoran. Jika dagingnya tidak tampak berubah, maka hukum makruh pun menjadi hilang. Penjelasan demikian sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَيُكْرَهُ أَكْلُ الْجَلَالَةِ، وَهِيَ اَلَّتِيْ أَكْثَرُ أَكْلِهَا العَذْرَةُ مِنْ نَاقَةٍ أَوْ بَقَرَةٍ أَوْ شَاةٍ أَوْ دَيْكٍ أَوْ دُجَاجَةٍ - وَلَا يَحْرُمُ أَكْلُهَا لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ أكْثَرُ مِنْ تَغَيُّرِ لَحْمِهَا وَهَذَا لَا يُوْجِبُ التَّحْرِيْمَ، فَإِنْ أُطْعِمَ الجَلَالَةُ طَعَامًا طَاهِرًا وَطَابَ لَحْمُهَا لَمْ يُكْرَهْ
Artinya, “Makruh mengonsumsi jalalah, yakni hewan yang sebagian besar makanannya adalah kotoran, seperti hewan unta, sapi, kambing, atau ayam. Mengonsumsi hewan jalalah ini tidak sampai berimbas pada hukum haram, sebab (efek memakan kotoran) perubahan dagingnya tidak terlalu dominan dan hal ini tidak menetapkan hukum haram. Jika hewan jalalah diberi makanan yang suci, dan dagingnya menjadi normal kembali, maka mengonsumsinya menjadi tidak makruh” (Asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah], 1995, juz 1: 454).
Dalam syarahnya bahkan disebutkan bahwa kesimpulan hukum makruh dalam mengonsumsi jalalah yang rasa dagingnya berubah, merupakan pendapat yang paten dan tidak ada perbedaan di antara para ulama mazhab syafi’i. Berikut redaksinya:
وَالصَّحِيْحُ الَّذِيْ عَلَيْهِ الجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَا اِعْتِبَارَ بِالْكَثْرَةِ ، وَإِنَّمَا الإِعْتِبَارُ بِالرَّائِحَةِ وَالنِّتْنِ فَإِنْ وُجِدَ فِيْ عَرَقِهَا وَغَيْرِهِ رِيْحُ النَّجَاسَةِ فَجَلَالَةٌ ، وَإِلَّا فَلَا ، وَإِذَا تَغَيَّرَ لَحْمُ الْجَلَالَةِ فَهُوَ مَكْرُوْهٌ بِلَا خِلَافٍ
“Menurut qaul shahih yang menjadi pijakan mayoritas ulama bahwa yang dijadikan pertimbangan bukan makanan yang paling dominan, tapi hal yang menjadi pertimbangan adalah baunya. Jika ditemukan pada keringat atau bagian lainnya bau benda najis, maka disebut hewan jalalah. Jika tidak ditemukan bau najis, maka bukan jalalah. Jika daging hewan jalalah ini berubah, maka hukum mengonsumsinya adalah makruh dengan tanpa adanya perbedaan di antara para ulama” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, [Jeddah: Maktabah al-Irsyad], juz 9: 30)
Ikan lele yang diberi pakan berupa kotoran dan bangkai tentu masuk dalam cakupan jenis hewan jalalah di atas. Sehingga tidak sampai memiliki konsekuensi hukum haram dalam mengonsumsinya. Ketidakharaman ikan lele pemakan kotoran dan bangkai juga dibenarkan oleh Syekh Ahmad Mamduh selaku penanggung jawab Lajnah Darul Ifta’ Mesir. Beliau menegaskan bahwa Ikan lele pemakan kotoran dan bangkai adalah hewan yang halal dikonsumsi. Berikut fatwa beliau:
مَا حُكْمُ أَكْلِ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ؟ وَأَجَابَ الدُّكْتُوْرُ أَحْمَدُ مَمْدُوْحٌ، أَمِيْنُ الْفَتْوَى بِدَارِ الْإِفْتَاءِ، عَلَى السُّؤَالِ، بِالْقَوْلِ:”سَمَكُ الْقَرَامِيْطِ، يُوْجَدُ فِيْ الْمِيَاهِ العَذْبَةِ فِي التَّرْعِ وَغَيْرِهَا وَيَتَغَذَّى عَلَى النَّفَايَاتِ وَالْقَاذُوْرَاتِ -لَا يَحْرُمُ أَكْلُ سَمَكِ الْقَرَامِيْطِ لِمَنْ يَرْغَبُ فِيْ أَكْلِهِ، وَلَكْنْ لَيْسَ كُلُّ حَلَالٍ يَسْتَطِيْعُ كُلُّ أَحَدٍ أَنْ يُقْدِمَ عَلَيْهِ - فَهُنَاكَ بَعْضُ النَّاسِ يَتَجَنَّبُ أَكْلَهُ"
“Bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele? Doktor Ahmad Mamduh selaku penanggung jawab bidang fatwa di Lembaga Darul Ifta’ Mesir menjawab: “Ikan lele dapat ditemukan di air yang tawar di sungai dan di tempat lainnya. Hewan ini memakan limbah dan beberapa kotoran. Mengonsumsi ikan lele adalah hal yang tidak diharamkan bagi orang yang menyukainya. Tapi tidak setiap makanan yang halal semua orang berkenan memakannya. Sebagian orang ada yang menghindari untuk memakannya” (Video Syekh Doktor Ahmad MamduhSumber Video Facebook halaman Darul Ifta’ Mesir, menit 3:49, dipublikasikan tanggal 2 Juni 2021 M)
Di sadur dari