15/12/2021
Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun)
Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun:
1. Emas/Perak
Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)
Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Rumus : 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
2. Zakat Tabungan
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” QS At -taubah ayat 103
Nisab : 85 gr emas
Rumus: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
3. Zakat Perdagangan
Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
Nisab Zakat Perdagangan: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
4. Zakat Investasi Penyewaan Aset
Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Nishab: Dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Kadar: Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan beras.