13/01/2026
✍️ Catatan Ringkas Dauroh Ensiklopedi Ruqyah Sesi 4:
🎙️ Syaikh Abul Bara'
Usamah bin Yāsīn Al Ma'ani
Tujuan Daurah ini adalah untuk menjelaskan aturan-aturan dan prinsip-prinsip utama Ruqyah dari perspektif syar'i serta ilmu syar'i dalam Islam, dengan menekankan pentingnya berpegang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta memperingatkan dari bid'ah dan praktik-praktik yang menyimpang dari syariat.
Pokok-Pokok Pembahasan Utama:
1. Berpegang Teguh pada Kitab dan Sunnah:
· Berpegang pada Al-Qur'anul Karim dan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merupakan dasar pertama dan terpenting dalam perspektif syar'i, yang melindungi seorang muslim dari kesesatan.
· Berdalil dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitabullah (Al-Qur'an) dan sunnahku."
· Disebutkan manfaat berpegang pada Kitab dan Sunnah, seperti: perlindungan dari fitnah dan terjatuh dalam syahwat, kemuliaan bagi umat, membuat marah setan, bukti kebenaran akal, dan ketenangan jiwa.
2. Peringatan terhadap Bid'ah dalam Agama:
· Agama telah sempurna dengan turunnya Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tidak boleh mengada-adakan sesuatu yang bukan berasal dari keduanya dalam syariat.
· Berdalil dengan firman Allah Ta'ala: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)
· Berdalil dengan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha: "Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) apa yang bukan darinya, maka ia tertolak."
· Diceritakan kisah Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dengan sekelompok orang yang bertasbih, bertahmid, dan bertakbir dengan cara yang bid'ah di masjid, serta bagaimana beliau melarang mereka, menegaskan bahwa mengikuti sunnah lebih baik daripada berbuat bid'ah.
· Bid'ah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menyelisihi Al-Qur'an, As-Sunnah, atau ijma' (kesepakatan) salaf (pendahulu) umat ini, baik dalam keyakinan maupun ibadah.
· Disebutkan jenis-jenis bid'ah yang telah ditetapkan para ulama, seperti: segala sesuatu yang bertentangan dengan sunnah, segala sesuatu yang tidak disyariatkan kecuali dengan adanya dalil yang pasti, segala sesuatu yang mengandung penyerupaan dengan ibadah orang kafir, dan segala sesuatu yang dibangun di atas hadits-hadits yang lemah (dha'if).
3. Kaidah Tidak Mencampuri Hal Ghaib dalam Pengobatan Syar'i:
· Hal ghaib adalah ilmu yang hanya Allah saja yang mengetahui. Tidak boleh bagi makhluk mana pun (manusia atau jin) mengaku mengetahui masa depan.
· Haram meminta bantuan jin dalam ruqyah syar'iyyah atau urusan lainnya, karena ketidakmampuan untuk memastikan keshalihan atau kekafiran mereka, dengan berdalil pada fatwa Syaikh Al-Albani mengenai hal tersebut.
· Diperingatkan dari membaca garis tangan, cangkir (falaq), ramalan bintang (zodiak), perbintangan (astrologi), dan segala sesuatu yang mengaku mengetahui hal ghaib, karena itu termasuk perdukunan dan tenung yang dilarang dalam Islam.
· Berdalil dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad."
4. Meluruskan Beberapa Praktik yang Salah dalam Ruqyah Syar'iyyah:
· Tidak mengaitkan pengaruh Al-Qur'an dengan tangan atau isyarat: Al-Qur'an berpengaruh dengan kekuasaan Allah semata. Tidak boleh meyakini bahwa meletakkan tangan dengan cara tertentu atau menunjuk ke pintu/jendela memiliki pengaruh secara zat.
· Peringatan terhadap pendapat bahwa Al-Qur'an adalah makhluk: Ditegaskan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah (firman Allah) yang bukan makhluk, dan diperingatkan dari keyakinan-keyakinan yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam hal ini.
· Tidak meminta bantuan "qarin": Tidak boleh bergantung pada qarin (jin pendamping) untuk mendiagnosis penyakit atau pengobatan, karena itu termasuk hal ghaib yang hanya Allah yang mengetahuinya.
· Menghindari cara-cara bid'ah dalam pengobatan: Seperti menggunakan "pengobatan nabawi" yang bid'ah atau praktik-praktik lain yang tidak berdasar pada dalil yang shahih dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
5. Pentingnya Mengembalikan Urusan kepada Ulama:
· Siapa pun yang mempraktikkan ruqyah syar'iyyah atau penuntut ilmu lainnya harus mengembalikan persoalan-persoalan yang sensitif dan detail kepada para ulama yang spesialis untuk memastikan tidak terjatuh dalam kesalahan atau bid'ah.
· Mengakui kesalahan dan kembali darinya merupakan sifat Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Syaikh Abul Bara' menutup dengan menegaskan bahwa tujuannya adalah istiqamah di jalan perspektif syar'i tanpa tambahan atau penyimpangan, dan bahwa setiap penyimpangan dari Kitab dan Sunnah akan mengantarkan pada jalan-jalan yang dikuasai oleh setan.
⌨️ Rudianto Abu Huna
📲 Ensiklopedi Ruqyah Official