Remas SMAN 3 Jombang "At-Taqwa"

Remas SMAN 3 Jombang "At-Taqwa" Ekstrakulikuler Remaja Masjid SMAN 3 Jombang

Gruop Qosidah Modern Syakkal SMAGAJO berjepret bareng Ibu Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang.
24/07/2016

Gruop Qosidah Modern Syakkal SMAGAJO berjepret bareng Ibu Bupati Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang.

08/02/2016
Pengurus & Pembina REMAS AT-TAQWA SMAN 3 Jombang masa bakti 2015-2016.
31/10/2015

Pengurus & Pembina REMAS AT-TAQWA SMAN 3 Jombang masa bakti 2015-2016.

SYAKKAL, Festival Al-Banjari dalam rangka HUT RI ke-70 di Aula Kemenag Jombang. Selasa, 1 September 2015.Good Perform. (...
01/09/2015

SYAKKAL, Festival Al-Banjari dalam rangka HUT RI ke-70 di Aula Kemenag Jombang. Selasa, 1 September 2015.
Good Perform. (y)

Salahkah Jika Dipribumikan?Oleh Abdurrahman WahidIslam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajara...
11/07/2015

Salahkah Jika Dipribumikan?

Oleh Abdurrahman Wahid
Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajarannya, melainkan penampilan kesejarahan itu sendiri, meliputi kelembagaannya. Mula-mula seorang nabi membawa risalah (pesan agama, bertumpu pada tauhid) bernama Muhammad, memimpin masyarakat muslim pertama. Lalu empat pengganti khalifah meneruskan kepemimpinannya berturut-turut. Pergolakan hebat akhirnya berujung pada sistem pemerintahan monarki.

Begitu banyak perkembangan terjadi. Sekarang ada sekian republik dan sekian kerajaan mengajukan klaim sebagai ‘negara Islam’. Ironisnya dengan ideologi politik yang bukan saja saling berbeda melainkan saling bertentangan dan masing-masing menyatakan diri sebagai ‘ideologi Islam’. Kalau di bidang politik terjadi ‘pemekaran’ serba beragam, walau sangat sporadis, seperti itu, apalagi di bidang-bidang lain.

Hukum agama masa awal Islam kemudian berkembang menjadi fiqh, yurisprudensi karya korps ulama pejabat pemerintah (qadi, m***i, dan hakim) dan ulama ‘non-korpri’. Kekayaan sangat beragam itu lalu disistematisasikan ke dalam beberapa buah mazhab fiqh, masing-masing dengan metodologi dan pemikiran hukum (legal theory) tersendiri.

Terkemudian lagi muncul p**a deretan pembaharuan yang radikal, setengah radikal, dan sama sekali tidak radikal. Pembaharuan demi pembaharuan dilancarkan, semuanya mengajukan klaim memperbaiki fiqh dan menegakkan ‘hukum agama yang sebenarnya’, dinamakan Syari’ah. Padahal kaum pengikut fiqh dari berbagai mazhab itu juga menamai anutan mereka sebagai syari’ah.

Kalau di bidang politik - termasuk doktrin kenegaraan - dan hukum saja sudah begitu balau keadaannya, apalagi dibidang-bidang lain, pendidikan, budaya kemasyarakatan, dan seterusnya. Tampak sepintas lalu bahwa kaum muslimin terlibat dalam sengketa di semua aspek kehidupan, tanpa terputus-putus. Dan ini lalu dijadikan kambing hitam atas melemahnya posisi dan kekuatan masyarakat Islam.

Dengan sendirinya lalu muncul kedambaan akan pemulihan posisi dan kekuatan melalui pencarian paham yang menyatu dalam Islam, mengenai seluruh aspek kehidupan. Dibantu oleh komunikasi semakin lancar antara bangsa-bangsa muslim semenjak abad yang lalu, dan kekuatan petrodollar negara-negara Arab kaya minyak, kebutuhan akan ‘penyatuan’ pandangan itu akhirnya menampilkan diri dalam kecenderungan sangat kuat untuk menyeragamkan pandangan. Tampillah dengan demikian sosok tubuh baru: formalisme Islam. Masjid beratap genteng, yang sarat dengan simbolisasi lokalnya sendiri negeri kita, dituntut untuk ‘dikubahkan’. Budaya Wali Songo yang serba ‘Jawa’, Saudati Aceh,Tabut Pariaman, didesak ke pinggiran oleh kasidah berbahasa Arab dan juga MTQ yang berbahasa Arab: bahkan ikat kepala lokal (udeng atau iket di Jawa ) harus mengalah kepada sorban ‘merah putih’ model Yasser Arafat.

Begitu juga hukum agama, harus diseragamkan dan diformalkan: harus ada sumber pengambilan formalnya, Al-Qur’an dan Hadist, padahal dahulu cukup dengan apa kata kiai. Pandangan kenegaraan dan ideologi politik tidak kalah dituntut harus ‘universal’; yang benar hanyalah paham Sayyid Qutb, Abul A’la al-Maududi atau Khomeini. Pendapat lain, yang sarat dengan latar belakang lokal masing-masing, mutlak dinyatakn salah.

Lalu, dalam keadaan demikian, tidakkah kehidupan kaum muslimin tercabut dari akar-akar budaya lokalnya? Tidakkah ia terlepas dari kerangka kesejarahan masing-masing tempat? Di Mesir, Suriah, Irak, dan Aljazair, Islam ‘dibuat’ menentang nasionalisme Arab - yang juga masing-masing bersimpang siur warna ideologinya.

Di India ia menolak wewenang mayoritas penduduk yang beragama Hindu, untuk menentukan bentuk kenegaraan yang diambil. Di Arab Saudi bahkan menumpas keinginan membaca buku-buku filsafat dan melarang penyimakan literatur tentang sosialisme. Di negeri kita sayup-sayup suara terdengar untuk menghadapkan Islam dengan Pancasila secara konfrontatif - yang sama bodohnya dengan upaya sementara pihak untuk menghadapkan Pancasila dengan Islam.

Anehkah kalau terbetik di hati adanya keinginan sederhana: bagaimana melestarikan akar budaya-budaya lokal yang telah memiliki Islam di negeri ini? Ketika orang-orang Kristen meninggalkan pola gereja kota kecil katedral ‘serba Gothik’ di kota-kota besar dan gereja kota kecil model Eropa, dan mencoba menggali Aritektur asli kita sebagai pola baru bangunan gereja, layakkah kaum muslimin lalu ‘berkubah’ model Timur Tengah dan India? Ketika Ekspresi kerohanian umat Hindu menemukan vitalitasnya pada gending tradisional Bali, dapatkah kaum muslimin ‘berkasidahan Arab’ dan melupakan ‘pujian’ berbahasa lokal tiap akan melakukan sembahyang?

Juga mengapa harus menggunakan kata ‘shalat’, kalau kata ‘sembahyang’ juga tidak kalah benarnya? Mengapakah harus ‘dimushalakan’, padahal dahulu toh cukup langgar atau surau? Belum lagi ulang tahun, yang baru terasa ‘sreg’ kalau dijadikan ‘milad’. Dahulu tuan guru atau kiai sekarang harus ustadz dan syekh, baru terasa berwibawa. Bukankah ini pertanda Islam tercabut dari lokalitas yang semula mendukung kehadirannya di belahan bumi ini?

Kesemua kenyataan di atas membawakan tuntutan untuk membalik arus perjalanan Islam di negeri kita, dari formalisme berbentuk ‘Arabisasi total’ menjadi kesadaran akan perlunya dipupuk kembali akar-akar budaya lokal dan kerangka kesejarahan kita sendiri, dalam mengembangkan kehidupan beragama Islam di negeri ini. Penulis menggunakan istilah ‘pribumisasi Islam’, karena kesulian mencari kata lain. ‘Domestikasi Islam terasa berbau politik, yaitu penjinakan sikap dan pengebirian pendirian.

Yang ‘dipribumikan’ adalah manifestasi kehidupan Islam belaka. Bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalnya. Tidak diperlukan ‘Qur’an Batak’ dan Hadis Jawa’. Islam tetap Islam, di mana saja berada. Namun tidak berarti semua harus disamakan ‘bentuk-luar’nya. Salahkah kalau Islam ‘dipribumikan’ sebagai manifestasi kehidupan?

sumber: http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,60814-lang,id-c,taushiyah-t,Salahkah+Jika+Dipribumikan+-.phpx

Oleh Abdurrahman WahidIslam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajarannya, melainkan penampilan kesejarahan itu sendiri, meliputi kelembagaannya. Mula-mula seorang nabi membawa risalah (pesan agama, bertumpu pada tauhid) berna

SYAKKALMinggu, 1 Februari 2015 Perfome di Cukir.
03/02/2015

SYAKKAL
Minggu, 1 Februari 2015 Perfome di Cukir.

SYAKKAL Pasca Festival di Ngoro, 21 Desember 2014
23/12/2014

SYAKKAL Pasca Festival di Ngoro, 21 Desember 2014

REMAJA MASJID edisi 2014 - 2015.
10/11/2014

REMAJA MASJID edisi 2014 - 2015.

Keberadaan Syakkal sedikit- demi sedikit mulai diakui oleh masyarakat. hal itu terbukti dengan diikutsertakannya dalam m...
29/08/2014

Keberadaan Syakkal sedikit- demi sedikit mulai diakui oleh masyarakat. hal itu terbukti dengan diikutsertakannya dalam menyukseskan MTQ XXVI Kabupaten Jombang di alon-alon Jombang. Kamis, 28 Agustus 2014.
Alhamdulillahi robbil alamin, semoga Syakkal semakin jaya dan barokah.
Aamiin...!!!

http://www.youtube.com/watch?v=FWEnk4bjb04TANYAKAN kepada orang Syiah: "Menurut Anda, siapa yang lebih berhak mewarisi j...
11/07/2014

http://www.youtube.com/watch?v=FWEnk4bjb04

TANYAKAN kepada orang Syiah: "Menurut Anda, siapa yang lebih berhak mewarisi jabatan Khalifah setelah Rasulullah wafat?" Dia pasti akan menjawab: "Ali bin Abi Thalib lebih berhak menjadi Khalifah." Lalu tanyakan lagi: "Mengapa bukan Abu Bakar, Umar, dan Ustman?" Maka kemungkinan dia akan menjawab lagi: "Menurut riwayat saat peristiwa Ghadir Khum, Rasulullah mengatakan bahwa Ali adalah pewaris sah Kekhalifahan."

Kemudian katakan kepada orang Syiah itu: "Jika memang Ali bin Abi Thalib paling berhak atas jabatan Khalifah, mengapa selama hidupnya beliau tidak pernah menggugat kepemimpinan Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, dan Khalifah Utsman? Mengapa beliau tidak pernah menggalang kekuatan untuk merebut jabatan Khalifah?

Mengapa ketika sudah menjadi Khalifah, Ali tidak pernah menghujat Khalifah Abu Bakar, Umar, dan Ustman, padahal dia memiliki kekuasaan? Kalau menggugat jabatan Khalifah merupakan kebenaran, tentu Ali bin Abi Thalib akan menjadi orang pertama yang melakukan hal itu."

Faktanya, sosok Husein bin Ali Radhiyallahu 'Anhuma berani menggugat kepemimpinan Dinasti Umayyah di masa Yazid bin Muawiyyah, sehingga kemudian terjadi Peristiwa Karbala. Kalau putra Ali berani memperjuangkan apa yang diyakininya benar, tentu Ali Radhiyallahu 'Anhu lebih berani melakukan hal itu. [arief hidayat/10 Logika Dasar Penangkal Syiah]

TANYAKAN kepada orang Syiah: "Menurut Anda, siapa yang lebih berhak mewarisi jabatan Khalifah setelah Rasulullah wafat?" Dia pasti akan menjawab: "Ali bin Ab...

10/07/2014

Jinggle REMAS AT-TAQWA Smagajoe yang akan dirilis perdana dalam acara Demo Eskul MOPDB 2014.
Ini teksnya.

Selamat datang kawan
Di SMA 3
Bumi Bastyasaka
Itu sebutannya

Reff 1 :
Ayo semua
Bersama-sama
Bersolawat
Dengan Kita

Tak usah ragu
Tak usah malu
Angkat tanganmu
Ayo Berseru
Allah...Allah...Allah...Ya Allah 2X

Reff 2 :
Remaja Masjid SMA 3
Itu At-Taqwa namanya 2X
Allah...Allah...Allah...Ya Allah 2X

Ayo Kawan kita syiarkan agama
Agar semua mendapat ridho Sang Kuasa 2X
Allah...Allah...Allah...Ya Allah 2X

31/01/2014

Banyak muslim dan muslimah belum mengetahui hal ini :

Anjuran membaca kalimat Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir (Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar) saat membaca ayat Sajdah di dalam al-Quran adalah dengan disamakan (diqiyaskan) pada fatwa ulama Syafiiyah yang menganjurkan membaca kalimat tersebut saat tidak memungkinkan salat Tahiyat al-Masjid. Imam an-Nawawi berkata:

قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا : مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَلَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ صَلاَةِ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ ، إِمَّا لِحَدَثٍ ، أَوْ لِشُغْلٍ أَوْ نَحْوِهِ ، يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ : سُبْحَانَ اللهِ ، وَاْلحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ ، فَقَدْ قَالَ بِهِ بَعْضُ السَّلَفِ ، وَهَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ. (الأذكار - ج 1 / ص 32)
“Sebagian ulama kita (Imam al-Ghazali) berkata: Barangsiapa masuk masjid dan tidak memungkinkan baginya untuk salat Tahiyat al-Masjid, adakalanya karena hadas, sibuk atau yang lain, maka dianjurkan membaca kalimat Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar, 4 kali. Sungguh sebagian salaf telah berkata seperti itu, dan hal tersebut tidak apa-apa” (al-Adzkar 1/32)

Demikian halnya saat membaca atau mendengar bacaan ayat Sajdah disunahkan untuk Sujud Sajdah, jika tidak memungkinkan maka membaca kalimat diatas. Berikut fatwa Syaikh Ali Syibramalisi:

فَإِنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ التَّطَهُّرِ أَوْ مِنْ فِعْلِهَا لِشُغْلِهِ قَالَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ قِيَاسًا عَلَى مَا قَالَهُ بَعْضُهُمْ مِنْ سَنِّ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ لِحَدَثٍ أَوْ شُغْلٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ مِثْلُ ذَلِكَ فِي سَجْدَةِ الشُّكْرِ أَيْضًا ع ش (حواشي الشرواني - ج 2 / ص 216)
“Jika seseorang tidak memungkinkan bersuci atau tidak bisa melakukan sujud Sajdah karena sibuk, maka bacalah Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar wa la haula wa la quwwata illa billah al-aliyyi al-adzim, 4 kali. Dengan diqiyaskan pada pendapat sebagian ulama tentang kesunahan membaca kalimat tersebut bagi orang yang tidak memungkinkan melakukan salat Tahiyat al-Masjid, karena hadas atau sibuk. Hal ini juga dianjurkan dalam masalah sujud Syukur” (Hawasyai asy-Syarwani 2/217)

Begitu fatwa Ibnu Hajar al-Haitami yang dikutip oleh Syaikh al-Azhar, Sulaiman al-Jamal:

( تَنْبِيهٌ ) قَدْ سُئِلَ الْعَلَّامَةُ حَجّ عَنْ قَوْلِ الشَّخْصِ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَك رَبَّنَا وَإِلَيْك الْمَصِيرُ عِنْدَ تَرْكِ السُّجُودِ لِآيَةِ السَّجْدَةِ لِحَدَثٍ أَوْ عَجْزٍ عَنْ السُّجُودِ كَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَنَا هَلْ يَقُومُ الْإِتْيَانُ بِهَا مَقَامَ السُّجُودِ كَمَا قَالُوا بِذَلِكَ فِي دَاخِلِ الْمَسْجِدِ بِغَيْرِ وُضُوءٍ إنَّهُ يَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ رَكْعَتَيْنِ كَمَا نَقَلَهُ الشَّيْخُ زَكَرِيَّا فِي شَرْحِ الرَّوْضِ عَنْ الْإِحْيَاءِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ إنَّ ذَلِكَ لَا أَصْلَ لَهُ فَلَا يَقُومُ مَقَامَ السَّجْدَةِ بَلْ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ إنْ قَصَدَ الْقِرَاءَةَ فَإِنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ التَّطْهِيرِ أَوْ مِنْ فِعْلِهَا لِشُغْلٍ قَالَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاَللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ قِيَاسًا عَلَى مَا قَالَهُ بَعْضُهُمْ مِنْ سَنِّ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ لِحَدَثٍ أَوْ شُغْلٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ مِثْلُ ذَلِكَ فِي سَجْدَةِ الشُّكْرِ أَيْضًا ا هـ ع ش عَلَى م ر . (حاشية الجمل - ج 4 / ص 242)
“Sungguh Ibnu Hajar telah ditanya tentang ucapan seseorang “Sami’na wa atha’na ghufranaka Rabbana wa ilaika al-mashir”, ketika meninggalkan sujud Sajdah karena hadas atau tak mampu sujud sebagaimana berlaku diantara kami. Apakah membaca kalimat tersebut sudah menduduki sebagai ganti sujud, sebagaimana ulama katakan di dalam masjid membaca Tasbih, Tahmid dan Tahlil, sebab akan menyamai keutamaan 2 rakaat sebagaimana dikutip oleh Syaikh Zakariya dalam Syarah ar-Raudl dari kitab Ihya’? Ibnu Hajar menjawab: Hal itu (membaca Sami’na wa atha’na) tidak ada dasarnya. Maka tidak bisa menggantikan sujud Sajdah. Bahkan makruh baginya membaca ayat tersebut jika tujuannya adalah membaca al-Quran (karena hadas)”. Jika seseorang tidak memungkinkan bersuci atau tidak bisa melakukan sujud Sajdah karena sibuk, maka bacalah Subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar wa la haula wa la quwwata illa billah al-aliyyi al-adzim, 4 kali. Dengan diqiyaskan pada pendapat sebagian ulama tentang kesunahan membaca kalimat tersebut bagi orang yang tidak memungkinkan melakukan salat Tahiyat al-Masjid, karena hadas atau sibuk. Hal ini juga dianjurkan dalam masalah sujud Syukur” (Hasyiyah al-Jamal 4/242)

Oleh : Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin
(Anggota LBM NU, Narasumber Hujjah Aswaja TV9)
sumber : www.muslimedianews.com

Ekstrakulikuler Remaja Masjid SMAN 3 Jombang

Address

Jombang
61417

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Remas SMAN 3 Jombang "At-Taqwa" posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share