09/09/2026
📰 Tak Selalu Harus Menyebut Nama — Menebar Gosip Tetap Bisa Terjerat Hukum
Cilegon, 9 September 2026 — Di tengah derasnya arus informasi dan komunikasi digital, masih beredar pemahaman keliru di tengah masyarakat: bahwa menyebarkan gosip, tuduhan, atau cerita yang merugikan orang lain selama tidak menyebutkan nama secara gamblang, maka dianggap aman dari sanksi hukum. Pemahaman ini perlu diluruskan. Hukum di Indonesia tidak semata-mata melihat pada apakah nama seseorang disebutkan, melainkan pada apakah masyarakat atau lingkungan sekitar dapat mengenali identitas orang yang dimaksud, berdasarkan ciri-ciri, kedudukan, maupun isi informasi yang disampaikan.
⚖️ Yurisprudensi Mahkamah Agung Telah Menegaskan
Melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2172 K/Pid.Sus/2015, telah ditetapkan secara yurisprudensial bahwa meskipun pelaku tidak menyebutkan nama lengkap seseorang, perbuatannya tetap dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pembuktian lainnya menunjukkan hubungan yang jelas antara muatan informasi tersebut dengan identitas atau kedudukan orang yang dirugikan. Intinya: apabila orang yang membaca atau mendengar langsung mengetahui siapa yang dimaksud, maka unsur penyebaran kepada umum telah terpenuhi.
📋 Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
📲 Melalui Media Sosial, Grup Percakapan, atau Platform Digital
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27A: Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sanksi (Pasal 45 ayat 4): Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
⚠️ Catatan Penting: Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) terkait penerapan UU ITE, unsur "diketahui umum" dalam grup percakapan dapat terpenuhi apabila sebagian besar anggota grup tidak saling mengenal satu sama lain — terlepas dari status grup tersebut terbuka maupun tertutup. Sementara grup yang anggotanya saling mengenal, seperti keluarga, teman dekat, atau rekan kerja, umumnya tidak memenuhi unsur dimaksud.
🗣️ Secara Lisan, Tulisan, atau Obrolan Langsung
Merujuk pada KUHP Baru — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah berlaku penuh sejak 2 Januari 2026:
Pasal 433 — Pencemaran Nama Baik:
Ayat (1): Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II, yaitu Rp10.000.000,00.
Ayat (2): Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III, yaitu Rp50.000.000,00.
Ayat (3): Tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Pasal 434 — Fitnah:
Apabila hal yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui pelaku, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
📌 Hal-Hal Penting yang Perlu Dipahami Masyarakat
- ✅ Delik Aduan: Tindak pidana pencemaran nama baik, baik dalam ranah UU ITE maupun KUHP Baru, termasuk dalam kategori delik aduan absolut. Artinya, pihak berwajib hanya dapat memproses perkara ini apabila korban sendiri yang mengajukan pengaduan kepada pihak kepolisian. Tanpa adanya pengaduan dari korban, proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
- ✅ Pembuktian Melalui Indikasi: Untuk menetapkan bahwa seseorang yang tidak disebutkan namanya adalah pihak yang dimaksud, diperlukan bukti berupa kesaksian atau tanggapan dari pihak lain yang memahami konteks bahwa isi informasi tersebut tertuju pada orang yang dirugikan karena ciri-ciri atau kedudukannya yang spesifik. Bukti dapat berupa tangkapan layar pesan, rekaman, maupun keterangan saksi-saksi.
- ✅ Bukan Semua Informasi Bernilai Fakta: Menyampaikan fakta yang terbukti kebenarannya dapat dikecualikan dari jeratan hukum apabila disampaikan untuk kepentingan umum. Namun, opini, penilaian subjektif, maupun asumsi yang disampaikan seolah-olah merupakan fakta, tetap dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila menyerang kehormatan seseorang. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam berbagi pendapat di ruang publik tetap diperlukan.
💡 Penutup dan Himbauan
"Jangan korbankan dirimu karena kesalahan sepasang jempol. Membangun kepercayaan masyarakat membutuhkan waktu bertahun-tahun, namun menghancurkannya cukup dengan satu pesan yang terkirim. Bijaklah dalam berbicara, baik secara lisan maupun tulisan. Jika tidak ada kebaikan yang hendak disampaikan, maka diam adalah kebijaksanaan yang paling utama."