15/04/2023
Assalamu'alaikum wr wb
Telah dibuka Penerimaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Masjid Raya Barus dengan ukuran sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah
- Berupa Beras : 10 Muk (Gantang), atau
- Berupa Uang : Rp. 35.000 (Kualitas Premium)
2. Zakat Mal
- Sesuai Haul dan Nisabnya
Adapun Susunan Panitia Amil Zakat Masjid Raya Barus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala KUA Barus Nomor : 092/KUA.02.09.1/SK/04/2023 Tentang Penetapan Panitia Amil Zakat Masjid Raya Barus Tahun 1444 H / 2023 M, tertanggal 06 April 2023, sebagai berikut :
Pelindung :
- Forkopimka Barus
- Ka. KUA Barus
Ketua :
- Rizki Arief Efendi, S.Pd.I
Anggota :
1. Anju M Perwira Lubis
2. Dahril Samosir
3. Saiful Amin Tanjung
4. Hasan Al-Banna Rangkuti.
Demikian disampaikan, diucapkan banyak terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Tertanda :
Panitia Amil Zakat Masjid Raya Barus