22/08/2023
Jerat Liberalisme Terhadap Remaja
Dikutip dari Liputan6 (6/8/2023), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun
2017.
Menurut ketua BKKBN Hasto Wardoyo, usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah. Hasto
menjelaskan fenomena dari maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan dari beberapa faktor.
Dimulai dari adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya
mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi. Yang dulunya Perempuan umumnya haid usia 17-18 tahun, sekarang usia 12 tahun sudah hiad. Fakta lainnya dikatakan Hasto terletak pada pengaruh media sosial. Di lini masa terkini yang secara
bersamaan menyebabkan maraknya seks bebas di kalangan remaja. Pada fenomena ini seperti halnya dalam gaya berpacaran. Hasto pun membandingkan gaya pacaran orang lawas di mana sepasang kekasih hanya dapat bertukar surat saja dan jarang bertemu. Tapi
tidak dengan sekarang. Saat ini, 75 persen orang pacaran pegangan tangan, sekitar 25 persen sudah berciuman.
Dari segi keluarga, lanjut Hasto, juga menjadi pendukung. Anakanak yang kekurangan kasih sayang dari orangtuanya atau anak yang berasal dari broken home, sangat mungkin terjerumus ke dalam seks bebas.
Fakta tentang pergaulan bebas remaja tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial. Beliau tak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual. Hal ini dinilai berdampak terhadap tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Selain itu,
menurut praktisi psikolog keluarga Nuzulia Rahma Tristinarum, faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan seks bebas akibat masalah mental, ekonomi,dan juga kurangnya
pengetahuan dampak buruk dari seks bebas.
Siapa itu remaja?
Kemenkes merumuskan remaja sebagai suatu periode kehidupan manusia yang mana terjadi
pertumbuhan dan perkembangan fisik, psikologis, dan intelektual secara pesat. Ia memiliki ciri khas berupa rasa ingin tahu yang tinggi, cenderung berani mengambil risiko dari perbuatannya tanpa mempertimbangkan dengan matang, dan menyukai hal-hal berbau
petualangan.
Sementara itu, menurut World Health Organization (WHO), remaja merupakan masyarakat yang berada di rentang usia 10 sampai 19 tahun. Adapun, menurut Peraturan Kesehatan RI
Nomor 25 tahun 2014, remaja didefinisikan sebagai penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun dan menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah.
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, penduduk usia 10-19 tahun di Indonesia sekitar 16 persen. Sementara di Provinsi Jawa Tengah, penduduk usia 10-19 tahun sekitar 15,39 persen. Pada wilayah yang lebih kecil, penduduk usia 10-19 tahun di Kabupaten Rembang
sekitar 14,68 persen. Persentase ini cukup besar menyumbang dari keseluruhan total penduduk. Oleh karena itu, jika remaja sudah terpapar virus liberal, tentunya akan berdampak pada masa depan bangsa. Terlebih lagi dengan harapan besar terhadap remaja yang nantinya akan menjadi generasi penerus. Akan seperti apa arah bangs akita, jika kondisi remaja sangat
miris seperti saat ini.
Liberalisasi Pergaulan pada Kalangan Remaja
Banyaknya kasus pergaulan bebas pada generasi muda akibat dari gaya hidup bebas (liberal) yang menjadi pilihan dalam pergaulan. Di mana mereka bebas melakukan hal-hal yang diinginkannya tanpa lagi memperhatikan nilai-nilai agama, norma maupun aturan kehidupan.
Pergaulan bebas pada generasi muda cenderung mengarah pada berbagai aktivitas kemaksiatan, seperti perbuatan zina (seks bebas), aborsi, aksi pornografi, penggunaan narkoba dan minuman keras, bahkan sampai aksi nekat bunuh diri.
Dalam pergaulan generasi muda saat ini, menganggap aktivitas pacaran bukanlah sesuatu yang tabu. Bahkan ketika hubungan itu menggiring pada aktivitas perzinaan (hubungan layaknya suami istri) asal s**a sama s**a, tidak akan ada hukum yang menjeratnya. Atas
nama Hak Asasi Manusia (HAM) mereka bisa dengan bebas melakukan seks bebas (perzinaan). Yang akhirnya ketika perzinaan menumbuhkan benih dalam rahim dan para pelaku tidak siap dengan kehadiran janin tersebut, maka tindakan aborsi menjadi alternatif.
Persoalan pergaulan bebas remaja di negeri ini belum usai, bahkan semakin hari semakin parah dan tak terkendali berbagai upaya yang dilakukan pemerintah seperti menambahkan
pendidikan seks usia dini di institusi pendidikan ternyata tidak mampu menyelesaikan masalah, sebab upaya-upaya ini sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan pergaulan
bebas remaja.
Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja sebenarnya karena negeri ini masih mempertahankan penerapan sistem sekulerisme liberalisme.
Penerapan sekulerisme menjadikan aturan kehidupan bersumber dari akal manusia standar salah dan benar bukan menurut sang pencipta melainkan sesuai kepentingan manusia.Pencipta hanya ditempatkan untuk mengatur urusan peribadahan, ibadah mahdhah seperti shalat,zakat, puasa dan juga haji. Dengan penerapan sekulerisme inilah muncul kebebasan (liberalisme), salah satunya kebebasan berperilaku yang menafikan peran pencipta mengatur pergaulan manusia.
Tak heran jika negeri ini cenderung membiarkan remaja melakukan aktivitas pacaran, berikhtilat, khalwat atau berdua-duaan dengan lawan jenis, membiarkan tontonan ‘’dewasa’’
dinikmati siapapun termasuk remaja.
Demikianlah, negara yang sebenarnya telah membiarkan gaya hidup liberal yang berasal dari barat kemudian dipraktikan oleh masyarakat,
terutama remaja saat ini.
Hal ini juga nampak dari penerapan kurikulum pendidikan yang sarat dengan sekularisme liberalisme, kurikulum sekolah kita tidak menyentuh kesadaran serta keimanan sama sekali.
Penyadaran pentingnya belajar sebagai modal kehidupan membetuk etika berakhlak mulia mendapatkan porsi yang sangat kecil. Pelajaran agama yang mengajarkan hal tersebut hanya diberi porsi 2 jam dalam sepekan. Oleh karena itu, persoalan pergaulan bebas ini hanya akan selesai dengan mengganti sistem sekulerisme dengan sistem Islam yang memuliakan manusia.
Pergaulan dalam Islam
Islam sebagai sistem paripurna akan melindungi generasi dari kemaksiatan, termasuk dalampergaulan bebas. Islam secara jelas dan sempurna mengatur bagaimana hubungan pria dan
wanita dalam pergaulan (berinteraksi sosial), baik dalam kehidupan umum maupun kehidupankhusus.
Sistem Islam akan menjadikan syariat sebagai rujukan dan pondasi satu-satunya yang melahirkan aturan sempurna untuk mengatur masyarakat termasuk dalam pergaulan.
Pelaksanaan syariat ini di dukung oleh tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan syariat.Takwa adalah buah dari keimanan sesorang yang telah benar-benar memahami pemikiran
rukun iman juga telah memahami konsekuensinya keimanan kepada Allah SWT adalah terikat dengan seluruh aturan dari Allah SWT sebagai sang pencipta.
Ketakwaan individu inilah yang mendodrong setiap muslim termasuk remaja untuk melaksanakan hukum-hukum Islam seputar pergaulan diantaranya menutup aurat, tidak berkhalwat, tidak ikhtilat dan menyibukan diri pada kebaikan.
Generasi muslim sejak dini diajarkan untuk tidak berkhalwat (berdua-duaan) dan menghindari ikhtilat (campur baur, kecuali untuk hal yang diperbolehkan syara’). Wanita tidak diperkenankan bertabarruj dan berhias di hadapan laki-laki nonmahram. Islam melarang baik pria maupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan birahi (nafsu), mengharamkan aktivitas pacaran karena termasuk mendekati zina. Selain itu, Islam membatasi hubungan seksual antara pria dan wanita dalam ikatan pernikahan.
Dalam kehidupan umum, Islam membatasi hubungan antara pria dan wanita hanya untuk saling tolong-menolong (ta’awun). Masyarakat juga dididik untuk saling peduli yaitu saling mengingatkan untuk berbuat baik dan berupaya mencegah orang lain berbuat kejahatan
sebagaimana firman Allah SWT dalam SQ. Ali imron ayat 104 yang artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar”.
Di samping itu warga diharuskan untuk malaporkan jika menjumpai kasus pelanggaran terhadap syariat seperti pelecehan seksual, zina, dan sebagainya.Negara yang menerapakan hukum Islam, penguasa Islam akan menutup setiap akses yang dapat memancing untuk melakukan tindak pergaulan bebas seperti situs pornografi.
Tak hanya itu negara juga mengawasi setiap tayangan yang muncul di setiap televisi agar sejalan dengan
Islam, artinya negara akan melarang tayangan yang mempertontonkan aurat, pacaran, LGBT, tabaruj dan sebagainya. Pengawasan ini dilakukan oleh departemen penerangan di bawah kontrol penguasa Islam, jika ada yang melanggar, maka negara akan menjatuhkan hukuman (sanki) sesuai syariat Islam.
Sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Zawajir artinya (pemberi efek jera) kepada pelakunya dan masyarakat seluruhnya, sehingga ia tidak akan berani melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya dan mencegah masyarakat menyaksikan hukuman tersebut melakukan pelanggaran serupa.
Adapun Jawabir artinya hukuman sesuai syariat yang diberlakukan bagi pelaku di dunia, yang akan menjadi penebus dosa baginya dan ia dijauhkan dari siksa akhirat. Bagi remaja yang berzina dan belum menikah misalnya wajib diberi cambuk 100 kali sesuai surat an -nur ayat 2.
Penjagaan ini akan semakin sempurna sebab negara membangun sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Sehingga, remaja akan teredukasi hingga terbentuk kepribadian Islam atau menjadi individu bertakwa dalam diri mereka. Dengan begitu remaja akan terhindar dari pergaulan bebas dan terjaga kehormatannya.
(MF)
Sumber:
Proyeksi Penduduk Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah 2020–2035 | Hasil Sensus
Penduduk 2020 (BPS Provinsi Jawa Tengah)
Statistik Pemuda Provinsi Jawa Tengah 2021 (BPS Provinsi Jawa Tengah)
Pengertian Remaja dan Ciri-cirinya - Gramedia Literasi
Mayoritas Remaja Sudah Berhubungan Seksual, Begini Tanggapan LPA Batam - Metropolis
(batampos.co.id)
BKKBN: Remaja Indonesia Usia 14 Tahun Sudah Melakukan Hubungan Seks - News
Liputan6.com
Psikolog Ungkap Faktor Penyebab Remaja Berani Melakukan Hubungan Seksual | Republika
Online
BKKBN Sebut Mayoritas Anak Remaja di Indonesia Sudah Berhubungan Seksual | batampos
online (jawapos.com)
BKKBN Sebut Mayoritas Anak Remaja di Indonesia Sudah Berhubungan Seksual | batampos
online (jawapos.com)
Belasan Remaja Diamankan dengan Dua Boks Kondom, Pengamat: Problemnya Tidak
Tunggal – Media Umat
Ratusan Siswi Hamil di Luar Nikah, ‘Revolusi Seksual Terlarang’ Remaja Indonesia – Media
Umat
UIY: Banyaknya Remaja Hamil di Luar Nikah Akibat Rapuhnya Pondasi Pendidikan – Media
Umat
Pergaulan Bebas Makin Menggila, Ortu Harus Treatment Khusus Anak dengan Takwa –
Media Umat
100 Tahun Pasca Runtuhnya Khilafah, Pengamat: Pergaulan Bebas Makin Mengerikan –
Media Umat
Mutiara Umat Institute: Staycation Dampak Sistem yang Menjunjung Kebebasan – Media
Umat
UIY: Umat Harus Menolak Keras Permendikbud yang Legalkan Seks Bebas – Media Umat
Remaja dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan - Islamedia Comunity
Liberalisasi Merusak Tata Pergaulan Generasi - NarasiPost.Com
Virus Liberalisme dalam Pergaulan Remaja – SUARAISLAM.ID
4 Alasan Anak Remaja Sangat Rentan Terjerumus Pergaulan Bebas | kumparan.com
Liputan6.com - Berita hari ini Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno hingga gosip artis